Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Loyo, Pemkot Data Ulang Wajib Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Setoran Pajak Loyo, Pemkot Data Ulang Wajib Pajak

Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada di Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan pendataan ulang wajib pajak karena realisasi setoran pajak masih rendah pasca relaksasi pembatasan sosial beraktivitas besar. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww)

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan pendataan ulang wajib pajak karena realisasi setoran pajak masih rendah pasca relaksasi pembatasan sosial beraktivitas besar (PSBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali mengatakan data ulang diperlukan khususnya untuk pajak restoran agar realisasi penerimaan dapat meningkat hingga akhir tahun.

Masih banyak restoran yang belum masuk dalam sistem Bapenda sehingga setoran pajaknya masih nihil. "Untuk mencapai target kami akan segera melakukan pendataan ulang wajib pajak yang belum terdaftar namun su­dah memungut pajak," katanya dikutip Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Sahali menyebutkan data ulang wajib pajak restoran diperlukan karena Bapenda masih menemukan sejumlah restoran yang menambahkan pajak restoran ke tagihan konsumen. Namun, uang pajak itu tidak disetor ke pemkab karena pemilik usaha belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Dia menambahkan proses pendataan ulang wajib pajak restoran akan menyasar wilayah yang memiliki potensi besar seperti Kota Karawang dan Kecamatan Telukjambe Timur.

Sahali menerangkan kegiatan data ulang wajib pajak merupakan inovasi yang wajib dilakukan agar setoran pajak dapat meningkat. "Kami akan data ulang agar pajaknya bisa masuk," terangnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Dia mengakui kerja Bapenda mengamankan penerimaan pajak daerah pada tahun ini akan sulit untuk mencapai target. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum selesai dan realisasi setoran pajak pasca relaksasi PSBB masih jauh dari ekspektasi pemerintah.

"Kalau melihat kondisi saat ini Covid-19 masih belum selesai, kita pesi­mis bisa sampai target. Diprediksi setelah PSBB pendapatan akan naik signifikan, tapi hasilnya jauh dari perkiraan," imbuhnya dilansir jabareksprescom. (Bsi)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak restoran, kabupaten karawang, data ulang wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

Kamis, 28 Desember 2023 | 16:30 WIB
KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Pemda Bakal Pungut Pajak Hotel dan Restoran terhadap Kapal Wisata

Kamis, 28 Desember 2023 | 10:00 WIB
KOTA BATAM

Realisasi PAD Masih Rendah, Disbudpar Imbau WP Patuh Setor Pajak

Rabu, 27 Desember 2023 | 11:30 WIB
KOTA SEMARANG

Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya