Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! DJP Bakal Bisa Blokir Layanan Berdasarkan Data Utang Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Siap-Siap! DJP Bakal Bisa Blokir Layanan Berdasarkan Data Utang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana merevisi Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan untuk mengoptimalkan penerapan automatic blocking system (ABS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan revisi Dirjen Pajak PER-24/PJ/2017 masih dalam proses pembahasan. Revisi ini diperlukan sebagai tindak lanjut penerbitan PMK 61/2023 yang mengatur implementasi ABS berbasis data utang pajak.

"Revisi aturan mengenai automatic blocking system (ABS) sedang dalam tahap pembahasan," katanya, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

PMK 61/2023 diterbitkan untuk menggantikan PMK 24/2008 s.t.d.d PMK 85/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, serta KMK 563/2020 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Melalui PMK 61/2023, dibuka ruang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir pemberian layanan publik terhadap penunggak pajak. Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023 menjelaskan dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Pemberian rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan dengan ketentuan kriteria layanan publik yang dimaksud diselenggarakan oleh instansi pemerintah; surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak; serta dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan penagihan.

Baca Juga: Kembali Normal, Seluruh Layanan Digital DJP Sudah Dapat Diakses

PER-24/PJ/2017 yang bakal direvisi telah mengatur dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi pemblokiran walaupun hanya untuk akses kepabeanan kepada dirjen bea dan cukai. Rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan disampaikan dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, rekomendasi pemblokiran juga dapat disampaikan dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak termasuk biaya penagihan pajak yang telah dilakukan kegiatan penagihan pajak; dan/atau wajib pajak ditetapkan dalam status suspend oleh dirjen pajak terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak sah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah oleh wajib pajak.

Laporan Kinerja DJP 2023 menyatakan pelaksanaan ABS terhadap akses kepabeanan berbasis data pelaporan SPT dan atas importir berisiko tinggi tertentu telah berhasil menjaring beberapa wajib pajak. Pelaksanaan ABS ini terdiri atas ABS impor kepada 1.418 wajib pajak dan ABS ekspor kepada 190 wajib pajak.

Baca Juga: Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Kemudian, terdapat kegiatan joint collection yang pada 2023 telah dilakukan kepada 69 wajib pajak oleh DJP, DJBC, dan DJKN. Melalui kegiatan ini, terealisasi potensi senilai Rp74,82 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, utang pajak, automatic blocking system, ABS, pemblokiran, PER-24/PJ/2017, PMK 61/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Selasa, 11 Juni 2024 | 16:53 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Layanan Pajak Online Diperbanyak, Termasuk yang Otomatis

Senin, 10 Juni 2024 | 18:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini