Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Coretax DJP: Layanan Pajak Online Diperbanyak, Termasuk yang Otomatis

A+
A-
3
A+
A-
3
Coretax DJP: Layanan Pajak Online Diperbanyak, Termasuk yang Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menyediakan beberapa fitur kemudahan layanan perpajakan saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.

Menurut DJP, salah satu tujuan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau CTAS adalah untuk meningkatkan kenyamanan serta kemudahan wajib pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.

“Nantinya wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan lebih nyaman karena dapat memperoleh layanan di kantor pajak mana pun dan dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja melalui portal wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Adapun beberapa fitur kemudahan layanan perpajakan yang disediakan DJP antara lain, pertama, perluasan saluran layanan. Wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan secara online melalui portal wajib pajak.

Wajib pajak juga dapat memperoleh layanan perpajakan melalui saluran telepon contact center (Kring Pajak) 1500 200. Saat ini sudah ada layanan yang dapat diakses melalui DJP Online dan Kring Pajak, tetapi jumlahnya masih terbatas.

“Dengan sistem coretax nanti, DJP akan memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online,” imbuh DJP.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kedua, skema borderless. Wajib pajak yang tidak dapat/belum menggunakan saluran online dapat mengakses layanan secara offline ke kantor pajak mana saja di seluruh Indonesia. Artinya, tidak lagi terbatas pada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Ketiga, automasi layanan. Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak.

Penyelesaian layanan secara otomatis ini akan diberikan khususnya bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Dengan demikian, wajib pajak dapat memperoleh layanan dengan lebih fair, lebih cepat, dan lebih pasti.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Keempat, layanan unduh dokumen mandiri. Dokumen produk layanan yang dihasilkan DJP dapat langsung diunduh di portal wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengambil dokumen hasil layanan perpajakan.

“Semua dokumen DJP nantinya akan menggunakan tanda tangan elektronik dengan barcode yang dapat dicek untuk melihat keaslian dokumen,” tulis DJP.

Kelima, tracking permohonan. Pada portal wajib pajak, pengguna dapat melihat semua permohonan yang sudah diajukan. Pengguna dapat melihat status atau perkembangan dari permohonan yang masih aktif.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

“Dengan demikian Anda tidak perlu lagi menghubungi atau bertanya kepada petugas pajak untuk mengetahui status permohonan Anda,” imbuh DJP.

Keenam, akses kelas pajak. Wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak yang dilakukan secara rutin. Informasi jadwal kelas pajak nantinya dapat diakses melalui Portal wajib pajak dan situs web DJP.

Wajib pajak dapat memilih dan menyesuaikan jadwal kelas pajak yang ingin diikuti dengan mudah. Reservasi kelas pajak nanti juga dapat dilakukan melalui portal wajib pajak. Dengan demikian, kelas pajak disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, CTAS, SIAP, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, pajak, sistem coretax, layanan pajak, layanan perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun