Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak, Ini Sumber Ketidakpastian Pajak Bagi Pelaku Bisnis Versi OECD

A+
A-
4
A+
A-
4
Simak, Ini Sumber Ketidakpastian Pajak Bagi Pelaku Bisnis Versi OECD

Ilustrasi. (OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Masalah kepastian pajak sangat penting sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing untuk menarik investasi yang berujung pada perluasan lapangan pekerjaan. Lantas, apa saja yang menjadi sumber-sumber ketidakpastian pajak?

Mengutip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) business survey on taxation (2016) yang ada dalam laporan bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’, sumber-sumber ketidakpastian pajak bervariasi di setiap wilayah.

Meskipun bervariasi, OECD mengatakan hubungan antara otoritas pajak dan pelaku bisnis merupakan jantung dari sebagian besar sumber ketidakpastian pajak. Hal ini terlihat dari tingginya skor terkait konsistensi dari penanganan (treatment) atau kemampuan untuk mendapatkan bantuan, pengembalian, maupun keputusan terkait pajak.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

“Mengatasi masalah ini dapat membawa hasil yang signifikan dalam hal memperbaiki iklim investasi dengan peningkatan moral pajak perusahaan multinasional di negara-negara berkembang,” ujar OECD dalam laporannya, seperti dikutip pada Selasa (29/10/2019).

Khusus untuk Asia, tiga sumber utama ketidakpastian adalah pertama, perlakuan otoritas pajak yang tidak dapat diprediksi atau tidak konsisten. Kedua, terlalu birokratisnya untuk patuh pada regulasi perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasi.

Ketiga, inkonsistensi atau konflik antara otoritas pajak tentang interpretasi dari standar pajak internasional. Terkait hal ini, OECD mengatakan masalah perpajakan internasional merupakan sumber ketidakpastian pajak di semua wilayah.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Pasalnya, ada beberapa masalah pajak internasional dalam sepuluh sumber ketidakpastian pajak teratas. Dengan demikian, area ini sangat penting bagi keberlangsungan operasi perusahaan multinasional.

“Kekhawatiran mencakup inkonsistensi dengan standar internasional, kurangnya keahlian dalam administrasi perpajakan, dan kurangnya pemahaman tentang struktur bisnis perusahaan multinasional,” imbuh OECD.


Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Temuan-temuan tersebut, sambung OECD, menunjukkan manfaat utama bagi negara-negara berkembang dalam mengadopsi standar internasional dalam pajak, seperti Rencana Aksi BEPS. Di sisi lain, memang ada kebutuhan untuk pengembangan kapasitas yang efektif untuk menerapkan standar-standar tersebut.

Pengalaman program Tax Inspectors Without Borders (TIWB) di Liberia, papar OECD, telah menunjukkan pembangunan kapasitas teknis Liberia Revenue Authority telah meningkatkan hubungan dengan perusahaan multinasional, termasuk perubahan positif dari sisi kepatuhan. (kaw)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, tax morale, moral pajak, kepastian pajak, daya saing, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya