Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SiMoDIS BI-Kemenkeu Efektif 1 Januari 2020, Ini Imbauan untuk Importir

A+
A-
6
A+
A-
6
SiMoDIS BI-Kemenkeu Efektif 1 Januari 2020, Ini Imbauan untuk Importir

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Integrasi data antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam bentuk Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) berlaku efektif tahun depan. Pelaku usaha diimbau untuk patuh dalam urusan kepabeanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam implementasi SiMoDIS per 1 Januari 2020. Dengan sistem tersebut membuat otoritas kepabeanan memiliki instrumen untuk menguji kepatuhan pelaku usaha baik ekspor dan impor.

"Integrasi data dalam SiMoDIS akan digunakan sebagai indikator dalam menyusun profiling kepatuhan pengusaha," katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Heru menyebutkan implementasi SiMoDIS tahun depan akan mengintegrasikan berbagai data baik dari Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia. Dari sisi DJBC, data yang masuk dalam SiMoDIS antara lain seluruh data ekspor impor, dan pemberitahuan pabean dari zona perdagangan bebas Batam.

Kemudian manifes barang kiriman, data dari tempat penimbunan berikat, profil eksportir dan importir serta manifes data keberangkatan dan kedatangan penumpang juga masuk dalam SiMoDIS.

Sementara itu, bank sentral akan menanamkan data devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor. Integrasi data tersebut, memberikan data lengkap bagi DJBC untuk melakukan pemetaan kepatuhan dari pelaku usaha.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Menurut Heru, bagi pengusaha yang tidak patuh acap kali melakukan tindakan under invoice untuk pemberitahuan kegiatan dagang lintas yurisdiksi. Dengan adanya SiMoDIS, maka praktik tersebut bisa ditekan dengan melakukan analisis aliran uang yang tersedia dalam SiMoDIS.

"Untuk yang masih coba-coba tidak patuh dengan adanya SiMoDIS maka akan dilakukan perlakuan yang berbeda dengan Verifikasi lebih mendalam seperti pemeriksaan fisik," paparnya.

Selain itu, ruang dikenakannya sanksi administratif hingga penundaan pelayanan menjadi salah tindakan DJBC untuk pelaku usaha yang tidak patuh. Bahkan, proses lanjutan hingga pemblokiran juga dimungkinkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Pada sisi lain, untuk pengusaha patuh maka karpet merah akan disediakan oleh Ditjen Bea Cukai. Kemudahan pelayanan hingga diberikan fasilitas fiskal akan diberikan sebagai timbal balik dari kepatuhan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

"Bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), kawasan berikat dan Authorized Aconomic Operator (AEO). Kemudian untuk importir diberikan jalur prioritas dan proses Clarence yang lebih cepat," imbuhnya. (Bsi)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekspor-impor, integrasi data, Kemenkeu, Bank Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

Senin, 10 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya