Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simplifikasi, DJP Bakal Lebur 5 PMK Menjadi 1 PMK Upaya Hukum

A+
A-
13
A+
A-
13
Simplifikasi, DJP Bakal Lebur 5 PMK Menjadi 1 PMK Upaya Hukum

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan-ketentuan terkait upaya hukum yang selama ini tersebar dalam 5 peraturan menteri keuangan (PMK) rencananya akan digabungkan ke dalam 1 PMK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti saat ini sedang disusun RPMK tentang Upaya Hukum Perpajakan yang ditargetkan bisa menyederhanakan proses bisnis pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, hingga keberatan.

"RPMK Gabungan Upaya Hukum Perpajakan tersebut disusun untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta dalam rangka simplifikasi regulasi terkait bisnis proses dan hak wajib pajak," ujar Dwi, dikutip Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

PMK-PMK yang bakal terdampak oleh PMK Gabungan Upaya Hukum Perpajakan tersebut antara lain PMK 11/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dan PMK 253/2014 s.t.d.d PMK 249/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.

Selanjutnya, PMK yang akan direvisi yakni PMK 8/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan PMK 81/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.

Tak hanya memperbaiki proses bisnis upaya hukum pajak, PMK baru ini juga merespons sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas diskresi kanwil dalam memberikan fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Diharapkan setelah RPMK diterbitkan dapat digunakan sebagai panduan oleh unit vertikal salah satunya dalam memproses pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi agar memberikan keseragaman perlakuan kepada wajib pajak," ujar Dwi.

Menurut BPK, DJP masih belum memiliki mekanisme pengujian kelayakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi. Akibatnya, masing-masing kanwil DJP dapat mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasinya.

BPK mencatat setidaknya ada 12 kanwil DJP yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan kriteria dan besaran pengurangan sanksi yang berbeda-beda. Masalah ini timbul karena dirjen pajak tidak memberikan pedoman.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Dengan demikian, ada ketidakselarasan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi antarkanwil.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan kepala kanwil DJP terkait pengurangan/penghapusan sanksi administrasi," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Keberatan, Non Keberatan, dan Banding Tahun 2021 dan 2022.

Meski telah menjadi temuan dalam LHP 2021 dan 2022 tersebut, pada faktanya masih terdapat segelintir kanwil yang menerapkan program pengurangan sanksi administrasinya secara sendiri-sendiri pada tahun ini.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Contoh, Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III menggelar program pengurangan sanksi administrasi atau PSA pada tahun ini dengan pengurangan sanksi sebesar 30% hingga 75%. Kanwil DJP Sulselbartra juga menggelar program PSA dengan pengurangan sanksi sebesar 45% hingga 78%.

Terbaru, Kanwil DJP Nusa Tenggara pada tahun ini juga menggelar program PSA dengan pengurangan sanksi sebesar 50% hingga 75%. (sap)

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, keberatan, pengurangan sanksi, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dira

Minggu, 31 Desember 2023 | 08:47 WIB
PSA merupakan hadiah nyata yg bermanfaat bagi WP atas sumbangsihnya dalam menambah pendapatan negara yg merupakan win win solution antara KPP dan WP..drpd kertas sertifikat yg diberikan saat acara gathering
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?