Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Skema Penggelapan Pajak Sekitar Rp2 Triliun Dipecahkan

A+
A-
3
A+
A-
3
Skema Penggelapan Pajak Sekitar Rp2 Triliun Dipecahkan

Ilustrasi. 

ROMA, DDTCNews – Dalam rangka memecahkan skema penggelapan pajak lintas batas, pihak berwenang Italia telah memeriksa 120 lokasi untuk mencari pihak-pihak yang terlibat. Skema tersebut diestimasi menimbulkan kerugian pajak hingga €120 juta atau sekitar Rp2 triliun.

Eurojust –sebuah badan Uni Eropa berbasis di Den Haag yang berhubungan dengan kerja sama peradilan di bidang pidana– mengatakan pihaknya bekerja sama dengan otoritas Belgia, Bulgaria, Italia, dan Swedia untuk membekukan akun bank dan aset lainnya senilai €72 juta.

“Sebanyak 15 tersangka telah diidentifikasi oleh pengadilan Italia,” kata Eurojust, seperti dilansir Tax Notes International Vol. 103, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Selain itu, terlepas dari penggelapan pajak, Eurojust juga menyampaikan ada pula kasus tindak penghindaran pembayaran PPN senilai €44 juta dari 2014 hingga 2019. Tersangka utama di balik skema tersebut diduga terlibat dalam pencucian keuntungan setidaknya €3,7 juta.

Pihak kepolisian juga menyatakan pihak-pihak dalam skema penggelapan pajak tersebut diduga menggunakan situs web palsu dan perusahaan cangkang (shell companies) untuk menipu ribuan pelanggan yang memesan produk secara online tapi produk tersebut tidak pernah dikirimkan.

"Itu penipuan yang dibuat melalui skema piramida yang cerdik. Pelaku utama mengambil keuntungan melalui serangkaian perusahaan palsu di berbagai perusahaan Eropa,” tambah Eurojust.

Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Sebagai contoh, perusahaan menghindari pungutan PPN dengan berpura-pura menjual produk ke perusahaan cangkangnya sendiri di negara-negara anggota Uni Eropa lainnya.

Meskipun dalam publikasi tidak ada nama individu dan perusahaan yang terlibat, kantor berita ANSA menyatakan penyelidikan difokuskan pada kegiatan Marco Melega. Dia dilaporkan tertangkap pada 2019 karena dugaan keterlibatannya dalam skema pemasaran piramida.

Sebagai informasi, skema piramida adalah sebuah model bisnis yang merekrut anggotanya dengan menjanjikan pembayaran atau jasa apabila mereka berhasil merekrut orang lain untuk bergabung dalam skema ini.

Baca Juga: Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Seiring dengan bertambahnya jumlah orang yang direkrut, perekrutan tidak lagi dapat dilakukan dan sebagian besar anggotanya tidak dapat memperoleh keuntungan. Oleh sebab itu, skema piramida dianggap ilegal di beberapa negara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Italia, penggelapan pajak, tax evasion

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya