Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Bea Meterai Atas T&C e-Commerce, DJP Sebut Demi Perlakuan Setara

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Bea Meterai Atas T&C e-Commerce, DJP Sebut Demi Perlakuan Setara

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengkaji rencana pengenaan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) pada e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan bea meterai atas dokumen T&C pada e-commerce diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) dengan usaha konvensional. Namun, dia menegaskan DJP masih membahas rencana pengenaan bea meterai tersebut dengan pelaku e-commerce bersama pelaku usaha.

"Kalau bikin perjanjian selama ini sudah kena meterai. Yang ingin kita bahas kalau dia bentuknya elektronik, e-commerce, agar level of playing field-nya sama antara elektronik dan konvensional," katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Neilmaldrin mengatakan pengenaan bea meterai pada atas dokumen T&C pada e-commerce tidak dimaksudkan untuk menambah objek pungutan baru kepada masyarakat. Menurutnya, rencana itu hanya untuk menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku usaha.

Dia menyebut DJP akan terus mengkaji rencana pengenaan bea meterai pada atas dokumen T&C pada e-commerce bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Materi yang dibahas di antaranya mengenai kriteria dokumen T&C yang bakal dikenakan bea meterai Rp10.000.

"Ini masih dibahas. Tidak benar kalau dibilang sudah dikenakan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Melalui UU 10/2020 tentang Bea Meterai, pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Dalam hal ini, kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet juga dapat menjadi objek bea meterai.

Melalui beleid yang sama, pemerintah kemudian memperkenalkan meterai elektronik, selain meterai tempel yang selama ini berlaku. Meterai elektronik dilengkapi dengan kode unik dan keterangan tertentu. (sap)

Baca Juga: Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, dokumen T&C, meterai elektronik, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:45 WIB
PMK 111/2023

Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?