Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

A+
A-
4
A+
A-
4
Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai wajib menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke Badan Pusat Statistik.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan penyampaian data dan informasi oleh penyelenggara PMSE kepada BPS tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023.

"Peraturan BPS ini adalah milik kita bersama, bukan hanya milik pemerintah. Ini adalah milik seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan perdagangan melalui sistem elektronik yang kita cintai ini," katanya, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Data dan informasi yang wajib disampaikan antara lain keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, serta jumlah penjual dan pembeli. Penyelenggara PMSE juga bisa secara sukarela menyampaikan data lainnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menuturkan terdapat 7 kategori penyelenggara PMSE yang wajib menyampaikan data ke BPS, yaitu marketplace, social commerce, electronic retail, daily deals, classified atau iklan baris online, pembanding harga, dan ride hailing.

"Dengan 7 macam model bisnis ini, tidak serta merta pertanyaan [dalam kuesioner] yang diberikan sama. Akan kami beda-bedakan untuk 7 model bisnis itu. Contoh, kuesioner untuk yang pembanding harga barang kali tidak akan selengkap untuk yang electronic retail," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Edy menambahkan BPS juga akan memastikan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh penyelenggara PMSE. Adapun data dan informasi PMSE dilaporkan setiap kuartal paling lambat 15 hari setelah kuartal berakhir.

"Kami punya komitmen kuat untuk menjaga data para pelaku PMSE untuk dibagikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kerahasian," tuturnya.

Edy menambahkan data PMSE yang dibuka untuk publik nantinya hanya data agregasi. Pembatasan informasi ini diatur dalam UU Statistik. Berdasarkan undang-undang itu, lanjutnya, data perorangan dilarang untuk dibuka untuk publik.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sebagai informasi, Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023 telah diundangkan pada 20 Maret 2023 dan uji coba penyampaian data PMSE diujicobakan dalam waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bps, data, informasi, transaksi online, e-commerce, PPMSE, PMSE, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama