Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

A+
A-
0
A+
A-
0
Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

Pedagang berjualan melalui siaran langsung melalui media sosial di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2023). ANTARA FOTO/Walda Marison/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim Pasar Tanah Abang mulai ramai lagi berkat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023.

Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Permendag 31/2023 diperlukan untuk menciptakan perkembangan yang selaras dan kompetisi yang sehat bagi perdagangan daring dan luring.

"Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum," ujar Zulhas, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ke depan, Zulhas mengatakan pihaknya akan terus menyiapkan regulasi guna memberikan perlindungan terhadap produk UMKM. Salah satunya, saat ini Kemendag bersama kementerian/lembaga lainnya sedang menyiapkan positive list yang memuat daftar barang dibawah FOB US$100 yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce.

"Produk yang masuk positive list jumlahnya tidak banyak. Artinya, selain produk tersebut dipersilahkan menggunakan jalur impor biasa," ujar Zulhas.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan nantinya hanya ada 10 jenis barang yang masuk dalam positive list tersebut.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Positive list sedang dibahas bersama kementerian/lembaga lainnya dan nantinya akan ditetapkan dalam bentuk keputusan mendag (kepmendag).

Secara umum, barang yang masuk positive list adalah barang-barang yang memang tidak diproduksi UMKM. "Barangnya secara prinsip memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM," ujar Rifan. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, social e-commerce, niaga elektronik, impor, PPMSE, bea cukai, DJBC, PMK 96/2023, positive list

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama