Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Sebelum 28 Februari

A+
A-
13
A+
A-
13
Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Sebelum 28 Februari

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib melaporkan hartanya.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Sri Mulyani menjelaskan tidak semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, semua pegawai tetap melaporkan hartanya.

“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT (Surat Pemberitahuan) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tulis Sri Mulyani, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan dapat diakui sebagai penyampaian laporan harta kekayaan bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Sri Mulyani mengatakan kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam UU 30/2002 s.t.d.t.d UU 19/2019. Kewajiban berlaku bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga wajib menyampaikan LHKPN.

Di lingkungan Kemenkeu, sambung Sri Mulyani, kewajiban untuk melapor LHKPN hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu. Jumlahnya sebanyak 33.370 orang pada 2021 dan 32.191 orang pada 2022.

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Wajib lapor meliputi penjabat pimpinan tinggi madya (eselon-1) dan pratama (eselon-2), staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, account representative (AR), penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat esleon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

“Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan ALPHA sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% pada 2017-2021. Pada 2021, sambungnya, hanya 1 orang yang tidak melengkapi dokumen.

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022, ada sebanyak 18.306 pegawai (56,87%) yang sudah melaporkannya. Sebanyak 13.885 (43,13%) belum melaporkannya.

“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, ALPHA, dan SPT lebih awal, yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%,” tegas Sri Mulyani.

Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani juga mengajak masyarakat untuk mengawasi, melaporkan, dan memproses hukum pegawai yang melakukan korupsi serta penyelewengan.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

“Kita bersihkan yang kotor! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu,” ajaknya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kemenkeu, Sri Mulyani, harta, LHKPN, ALPHA, SPT Tahunan, Ditjen Pajak, korupsi, integritas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:14 WIB
KEP-44/PPPK/2024

Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini