Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Ada Insentif Perpajakan Rp41,5 Triliun pada 2023

A+
A-
4
A+
A-
4
Sri Mulyani Sebut Ada Insentif Perpajakan Rp41,5 Triliun pada 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan kembali memberikan insentif perpajakan pada 2023.

Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan yang diberikan pada tahun depan akan mencapai Rp41,5 triliun. Meski demikian, dia tidak memerinci skema insentif yang bakal diberikan tersebut.

"Tahun depan, pajak itu masih akan memberikan insentif perpajakan yang mencapai Rp41,5 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sri Mulyani mengatakan ada sejumlah kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pada 2023. Salah satunya, memberikan insentif fiskal secara lebih terarah dan terukur.

Selama pandemi Covid-19 pada 2020-2022, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut di antaranya berupa pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu, ada pula insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP dan PPN rumah DTP. Dalam ketentuannya, pemberian berbagai insentif tersebut bakal berakhir pada tahun ini.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Di sisi lain, Sri Mulyani juga memperkirakan akan terjadi penurunan harga berbagai komoditas global pada 2023. Dalam hal ini, windfall kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan negara yang terjadi pada 2021 dan 2022, tidak akan terulang pada tahun depan.

"Komoditas diperkirakan akan menurun dan menyebabkan penerimaan yang tidak terulang pada tahun depan," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, pandemi Covid-19, PEN, PPh Pasal 21 DTP, PPh final, UMKM, PPN, diskon PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?