Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Yakin Penerimaan Pajak Tumbuh Positif pada Kuartal I/2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Yakin Penerimaan Pajak Tumbuh Positif pada Kuartal I/2022

Pengunjung berjalan di depan gerai salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis kinerja penerimaan pajak pada kuartal I/2022 kembali tumbuh positif. Proyeksi ini sejalan dengan pemulihan ekonomi dan pengendalian kasus Covid-19 yang membaik sehingga aktivitas masyarakat meningkat.

Keyakinan Menkeu itu didasari pula oleh kinerja penerimaan pajak yang positif pada awal tahun ini. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari 2022 mencapai Rp199,4 triliun, tumbuh 36,5% year on year (yoy).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

"Jadi tahun ini kita berharap kuartal I/20202 pemulihan ekonomi akan cukup kuat terlihat dari penerimaan pajaknya," kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Maret 2022, dikutip pada Sabtu (2/4/2022).

Berdasarkan jenisnya, seluruh penerimaan pajak tercatat tumbuh positif hingga akhir Februari 2022. Pertama, pajak penghasilan (PPh) badan yang merupakan jenis pajak dengan capaian pertumbuhan tertinggi dengan laju pertumbuhan mencapai 155,13% yoy.

"Kegiatan ekonomi mereka [dunia usaha] pulih maka mereka mulai membayar PPh lagi di tahun ini. Sementara kalau kita lihat tahun 2020 dan 2021 sangat berat di PPh badan korporasi telah diberikan berbagai insentif," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Kedua, pertumbuhan yang tinggi juga dialami oleh PPh Pasal 22 Impor. Pada periode yang sama, kinerja PPh Pasal 22 Impor tumbuh tinggi 75,85% yoy. Kata Menkeu, pertumbuhan penerimaan yang tinggi pada PPh Pasal 22 Impor utamanya disebabkan oleh low-based effect dari perpanjangan insentif pajak yang berlaku pada Februari tahun lalu.

Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor juga mengalami pertumbuhan masing-masing mencapai 41,42% yoy dan 44,59% yoy.

Kempat, PPN dalam negeri atau PPN DN tumbuh 13,10% yoy, Menkeu menyebut kinerja jenis pajak ini tumbuh karena konsumsi rumah tangga yang meningkat.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Kelima, PPh Pasal 26 dan PPh final masing-masing tumbuh 14.47% yoy dan 4,48% yoy. Kinerja PPh Pasal 26 sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak atas pembayaran dividen, menurunnya restitusi, serta kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak. Kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak juga menjadi faktor yang mendorong PPh Final mampu tumbuh positif .

Keenam, PPh Pasal 21 tumbuh 18,3% yoy dikarenakan peningkatan lapangan kerja dan bonus karyawan.

"Kenapa terjadi [pertumbuhan]? Karena kita lihat telah mulai muncul pembayar bonus karyawan pada bulan Januari yang lalu, dan ini menyebabkan kontribusinya kepada PPh meningkat cukup baik," kata Menkeu. (sap)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, PPh badan, PPh pasal 25, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB