Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Subsidi Ongkos Kereta Cepat, Luhut Usul Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

A+
A-
9
A+
A-
9
Subsidi Ongkos Kereta Cepat, Luhut Usul Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menaikkan pajak kendaraan sepeda motor berbahan bakar fosil menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/1/2024).

Luhut mengatakan pemerintah sedang mencari formulasi titik ekuilibrium kebijakan dalam konteks mengurangi polusi udara. Salah satu usulannya ialah dengan menaikkan tarif pajak kendaraan untuk sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM).

“Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional sehingga nanti itu juga bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat,” katanya.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Selain menaikkan pajak, lanjut Luhut, pemerintah juga akan melakukan berbagai upaya lainnya mulai dari menerapkan ganjil-genap sampai dengan mempersiapkan infrastruktur sehingga masyarakat dapat menitipkan mobil maupun motornya.

Meski begitu, ia belum bisa memberikan keterangan kapan ketentuan itu direalisasikan. Menurutnya, usulan itu bakal dibawa ke rapat terbatas bersama presiden sehingga diharapkan ada turunan regulasi terkait dengan pajak sepeda motor nonlistrik.

Selain pajak kendaraan, Luhut juga mengomentari perihal tarif pajak hiburan 40-75%. Menurutnya, pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu tersebut dinilai belum urgensi sehingga perlu ditunda penerapannya.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah akan segera mengevaluasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu tersebut.

Luhut menuturkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu perlu ditimbang ulang karena berpotensi memberikan dampak pada pedagang kecil dan pekerja pada sektor tersebut. Selain mengenai pajak sepeda motor dan pajak hiburan, terdapat pula ulasan lainnya terkait dengan pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya:

RPP Insentif Pajak Ditunggu, Simpan DHE SDA Dalam Negeri Makin Menarik

Bank Indonesia menilai insentif pajak akan membuat eksportir makin tertarik menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan insentif pajak penghasilan (PPh) nantinya akan diberikan tidak hanya atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen moneter/keuangan lainnya.

Dia berharap RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu akan segera terbit. "Intinya nanti pasti pajaknya lebih menarik dan juga ada produk-produknya tidak hanya deposito," katanya. (DDTCNews)

Kena Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pengusaha Spa Bisa Judicial Review

Kemenkeu mempersilakan pelaku usaha mengajukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan pengujian materiil atau judicial review adalah hak setiap warga negara.

"Silakan menggunakan jalur yang secara hierarkis diperlukan. Untuk judicial review yang sudah diajukan, tentu Kemenkeu akan memberikan tanggapan saat sidang di MK," ujarnya. (DDTCNews, Tempo)

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyelamatkan potensi keuangan daerah hingga Rp36,37 triliun sepanjang 2023.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK turut berkontribusi dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, KPK juga berupaya memperkuat peran koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah.

"KPK bersama pemda, kejaksaan, BPN, serta stakeholder terkait lainnya melakukan penyelamatan keuangan daerah yang berasal dari penertiban dan penyelamatan barang milik daerah serta penagihan tunggakan pajak daerah," tuturnya. (DDTCNews)

DJP: Tarif Efektif PPh 21 Selaraskan Sistem Potput dan Standar Global

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar Kelas Pajak Kolaboratif yang membahas tentang penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia mengatakan kehadiran PP 58/2023 dan PMK 168/2023 telah menyelaraskan ketentuan pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dengan standar yang berlaku di banyak negara.

"Kita, hampir sama dengan banyak negara di dunia, akan mulai menerapkan tarif efektif rata-rata yang kita kenal dengan sebutan TER," katanya. (rig)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pajak sepeda motor, menko marves luhut binsar pandjaitan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen