Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
dana kampanye

 
Rabu, 13 Maret 2024 | 10:30 WIB
PEMILU 2024
Menurut anggota Bawaslu, audit dana kampanye hanya bisa dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) independen yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kamis, 11 Januari 2024 | 15:56 WIB
PEMILU 2024
laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan hingga 7 Januari 2024 masih berstatus belum lengkap dan belum sesuai.
Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB
PEMILU 2024
Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan pembukuan dan pelaporan dana kampanye.
Rabu, 11 Oktober 2023 | 11:41 WIB
PEMILU 2024
Saat ini ketentuan audit laporan dana kampanye hanya mencakup audit kepatuhan saja, belum mencakup audit investigatif.
Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:45 WIB
PEMILU 2024
KPU meminta penyumbang dana kampanye tak perlu khawatir soal kerahasiaan data pribadinya.
Selasa, 19 September 2023 | 17:37 WIB
PEMILU 2024
KPU melarang peserta pemilu dan tim kampanye menerima sumbangan yang merupakan hasil tindak pidana atau sumbangan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Jum'at, 15 September 2023 | 15:26 WIB
PEMILU 2024
Pernyataan bahwa penyumbang tidak memiliki tunggakan pajak harus dicantumkan dalam laporan pemberi sumbangan dana kampanye.
Jum'at, 15 September 2023 | 14:30 WIB
PEMILU 2024
Laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal, laporan pemberi sumbangan, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 09:30 WIB
PEMILU 2024
KPU membutuhkan dukungan dari PPATK dan lembaga perbankan untuk mengawasi pendanaan kampanye.
Senin, 31 Juli 2023 | 14:15 WIB
PEMILU
Pemberi sumbangan juga harus mencantumkan surat keterangan tidak adanya tunggakan pajak.
1 2 >