Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawaslu Minta Cakupan Audit Dana Kampanye Diperluas

A+
A-
0
A+
A-
0
Bawaslu Minta Cakupan Audit Dana Kampanye Diperluas

Penjual menyelesaikan pesanan atribut partai politik di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (28/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpandangan ketentuan cakupan audit laporan dana kampanye masih perlu diperluas.

Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Asmin Safari Lubis mengatakan saat ini ketentuan audit laporan dana kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 hanya mencakup audit kepatuhan saja, bukan audit investigatif.

"Sudah bisa audit kepatuhan ini sesungguhnya sudah luar biasa. Kita paham betul partai politik kita di Indonesia ini tidak terbiasa membuat laporan dana kampanye," ujar Asmin, dikutip Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Dalam audit kepatuhan sebagaimana diatur pada PKPU 18/2023, auditor hanya melakukan audit atas kesesuaian pelaporan dana kampanye dengan regulasi semata.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi auditor untuk menyelidiki dan memastikan apakah transaksi dana kampanye yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilakukan pada masa kampanye.

Menurut Asmin, ke depan cakupan audit perlu terus diperluas. "Seyogianya ketika partai politik dinyatakan sebagai peserta pemilu, kita berharap pada saat itu juga partai politik sudah mulai mencatat laporan penggunaan dana operasional dari partai tersebut. Pasalnya, banyak kegiatan partai politik yang terlaksana di luar masa kampanye," ujar Asmin.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Terlepas dari keterbatasan-keterbatasan yang ada, Asmin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan penerimaan dan pengeluaran pada hasil audit dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Pasal 97 ayat (1) PKPU 18/2023 mengatur audit laporan dana kampanye pemilu yang dilakukan oleh akuntan publik adalah audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans.

"Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih," bunyi Pasal 97 ayat (3) PKPU 18/2023.

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Kantor akuntan publik yang melakukan audit bakal diseleksi oleh KPU untuk setiap provinsi. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, KPU, Bawaslu, dana kampanye, laporan dana kampanye, audit dana kampanye

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan