Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 Tingkat Pusat

A+
A-
2
A+
A-
2
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 Tingkat Pusat

Ilustrasi. Alat peraga kampanye (APK) terpasang menutupi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik tingkat nasional peserta pemilu 2024. KPU menyatakan Pasal 325 hingga Pasal 339 UU 7 Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan LADK.

KPU menjelaskan peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dalam laporan yang terdiri atas 3 jenis, yaitu LADK, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan," bunyi keterangan KPU, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

KPU menjelaskan penyampaian LADK partai politik peserta pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.

Partai politik peserta pemilu 2024 menyampaikan LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Semua partai politik peserta pemilu 2024 tingkat pusat telah menyampaikan LADK kepada KPU. Namun, LADK yang disampaikan hingga 7 Januari 2024 masih berstatus belum lengkap dan belum sesuai.

Setelah menerima LADK partai politik, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK. Jika hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, LADK akan dikembalikan.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Setelah dikembalikan, LADK perlu untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

KPU kemudian memerinci status penerimaan LADK serta total penerimaan dan pengeluaran masing-masing partai politik. Berikut ini datanya.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, 579 telah menyampaikan LADK dan 1 tidak menyampaikan LADK.
    Total penerimaan senilai Rp1 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp800,44 juta.
  2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaan Rp2,84 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp1,17 miliar.
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, 575 menyampaikan LADK dan 5 tidak menyampaikan LADK.
    Total penerimaan Rp183,86 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp115,04 miliar.
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaan Rp20,59 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp8,8 miliar.
  5. Partai Nasdem
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaan senilai Rp7,78 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp7,63 miliar.
  6. Partai Buruh
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, 578 telah menyampaikan LADK dan 2 tidak menyampaikan LADK.
    Total penerimaan Rp4,21 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp3,75 miliar.
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 396 calon anggota legislatif, 286 menyampaikan LADK dan 100 tidak menyampaikan LADK
    Total penerimaan Rp5,8 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp4,68 miliar.
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp12,71 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp7,83 miliar.
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 525 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp453,04 juta, sedangkan total pengeluaran Rp42,7 juta.
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 485 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp2,01 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp234,03 juta.
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 570 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp5,5 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp2,11 miliar.
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp29,82 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp22,41 miliar.
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 470 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp301,3 juta, sedangkan total pengeluaran Rp228,3 juta.
  14. Partai Demokrat
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp8,74 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp3,91 miliar.
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp2 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp180.000.
  16. Partai Perindo
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 579 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp10,14 miliar, sedangkan total pengeluaran Rp9,99 miliar.
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 580 calon anggota legislatif, semuanya telah menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp20 miliar dan total pengeluaran Rp13,15 miliar.
  18. Partai Ummat
    Status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai. Dari 512 calon anggota legislatif, 511 telah menyampaikan LADK, dan 1 tidak menyampaikan LADK.
    Total penerimaannya Rp479,12 juta, sedangkan total pengeluaran Rp478,13 juta. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pakpol, pajak dan politik, KPU, parpol, pemilu, pemilu 2024, laporan awal dana kampanye, LADK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB
WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama