Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tak Cuma Pajak, Isu Transfer Pricing Juga Sentuh Aspek Bisnis & Hukum

A+
A-
2
A+
A-
2
Tak Cuma Pajak, Isu Transfer Pricing Juga Sentuh Aspek Bisnis & Hukum

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin dalam kuliah umum bertajuk Konsep dan Aplikasi Transfer Pricing, Selasa (21/9/2021)

MEDAN, DDTCNews – Pembahasan mengenai transfer pricing (TP) tidak melulu terkait dengan aspek pajak. Lebih dari itu, TP juga berkaitan erat dengan aspek bisnis, hukum perseroan, dan akuntansi.

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin menyatakan TP muncul sebagai konsekuensi logis dari adanya transaksi antarpihak berelasi dalam grup usaha yang sama. Pengaturan harga antarpihak berelasi ini tidak serta merta bersifat peyoratif atau negatif, kecuali dapat dibuktikan transaksi tersebut menggerus basis penerimaan negara.

Transfer pricing is the most challenging area of tax. TP menjadi salah satu aspek yang hingga kini dan ke depannya sering diperbincangkan dan menjadi poin sengketa karena tidak hanya melibatkan bisnis, tetapi juga antarotoritas pajak,” katanya dalam kuliah umum bertajuk Konsep dan Aplikasi Transfer Pricing, Selasa (21/9/2021)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Selain itu, organisasi atau forum internasional seperti OECD dan United Nations (UN) juga menjadi pihak yang berkepentingan dalam isu TP. Organisasi tersebut berupaya untuk menengahi kepentingan otoritas pajak dan pelaku bisnis multinasional dengan membuat panduan TP.

Panduan TP dirancang untuk diikuti tiap otoritas dan pelaku bisnis. Panduan dimaksudkan agar terjadi pemajakan yang adil antarnegara. Panduan tersebut juga diharapkan dapat membuat pelaku bisnis multinasional merasa aman dan nyaman untuk beroperasi pada lebih dari satu negara.

TP dikonotasikan menjadi hal yang negatif atau manipulatif apabila dapat dibuktikan transaksi tersebut merugikan negara atau menghilangkan potensi penerimaan pajak. Simak “Memahami Konsep Dasar Transfer Pricing”.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Manipulasi TP ini diartikan sebagai pengalihan penghasilan kena pajak dari perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi ke perusahaan afiliasi dalam grup yang sama di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah menggunakan skema penentuan harga untuk mengurangi total beban pajak secara grup/konsolidasi.

Rahmat menambahkan, TP secara tidak langsung dimuat dalam OECD Model Tax Convention. Pasal 9 OECD Model tersebut memuat 3 ketentuan dasar dari TP. Pasal 9 OECD Model ini kemudian diturunkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.

Ketiga ketentuan dasar itu meliputi associated enterprise, arm's length principle (ALP), dan adjustment rule. Associated enterprise mengatur mengenai siapa pihak yang dianggap berelasi. ALP ditujukan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sebanding. Simak 'Apa Itu Analisis Kesebandingan'.

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Sementara itu, adjustment rule digunakan untuk menentukan kembali nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara perusahaan berafiliasi agar sesuai dengan ALP. Setidaknya ada 3 jenis adjustment dalam konteks TP yaitu primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment.

“TP jadi perhatian utama bagi direktur perusahaan multinasional karena impact-nya pada besaran pajak yang harus dibayar. Kalau teman-teman ingin berkarier di TP, nantinya tidak hanya menyentuh pajak, tetapi juga belajar bisnis, akuntansi, bahkan hukum,” ujar Rahmat.

Dalam kuliah umum yang digelar Program Studi D-3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) ini Rahmat menjabarkan tentang analisis TP dan dokumentasi TP, metode-metode TP, serta ketentuan TP di Indonesia. Simak, "Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020".

Baca Juga: Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Dekan Fakultas Sosial Sains UNPAB Onny Medaline menyebut topik TP bukan hanya beririsan dengan pajak, melainkan juga akuntansi manajerial dan hukum perseroan. Untuk itu, topik kuliah umum yang dihelat hari ini relevan dan dibutuhkan mahasiswa dari berbagai jurusan.

Kepala Program Studi D3 Perpajakan UNPAB Junawan menilai TP merupakan isu menarik dan memiliki prospek profesi cerah. Untuk itu, topik TP bakal dikembangkan menjadi mata kuliah tersendiri dari sebelumnya hanya subtopik dari mata kuliah perencanaan pajak.

“Saat ini materi transfer pricing masih menjadi subtopik dalam perencanaan pajak. Nah, ke depannya, kami akan mengembangkan lebih spesifik lagi dan akan dipecah menjadi mata kuliah tersendiri,” katanya. (rig)

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, transfer pricing, unpab, pajak, kuliah umum, mata kuliah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online