Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target PAD Terlampaui, Begini Klaim Wali Kota Kupang

A+
A-
0
A+
A-
0
Target PAD Terlampaui, Begini  Klaim Wali Kota Kupang

Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (kiri) saat memantaua langsung harga sejumlah kebutuhkan pokok di sejumlah pasar di Kupang, Senin (27/4/2020). (Humas-Protokol Kota Kupang.)

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2019.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengungkapkan hal itu dalam nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019. Jefri menyebut realisasi pendapatan asli daerah 2019 mencapai Rp107 miliar melampaui target Rp106 miliar.

“Sesuai UU No.23/2014, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa BPK,” jelasnya Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Jefri mengatakan kenaikan pendapatan daerah Kota Kupang terjadi pada pos pajak daerah yang mencapai Rp108 miliar lebih dari yang ditetapkan Rp107 miliar. Selain itu, realisasi retribusi daerah mencapai Rp45 miliar dari target RpRp39 miliar

Sementara itu, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp14 miliar dari target Rp15 miliar. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah terealisasi senilai Rp23 miliar dari target Rp28 miliar.

Jefri menegaskan kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemkot Kupang mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan kinerja tersebut terjadi baik dalam upaya meningkatkan PAD maupun alokasi belanja daerah yang memihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Gencarkan Penagihan Pajak Daerah, Utamanya Kendaraan Bermotor

Alokasi belanja tersebut seperti program pemasangan lampu jalan, tata kota pembangunan taman, seragam gratis, pemasangan lampu hias, dan kaca mata baca gratis, program pemberian bantuan modal bagi usaha mikro, dan Brigade Kupang Sehat (BKS)

Selain itu, ada pula program bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, penyediaan raskin gratis dan raskin plus bagi keluarga kurang mampu, puskesmas reformasi, uang duka wafat, serta bantuan sosial.

Jefri menilai berbagai program tersebut secara bertahap mampu memberikan ruang bagi terciptanya lapangan kerja baru, kesempatan belajar dan mengajar, serta pelayanan perawatan medis cepat, tepat dan berkesinambungan.

Baca Juga: Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Namun, ia menyadari masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati seluruh program yang telah disediakan. Hal ini lantaran terbatasnya keuangan daerah dan banyaknya persoalan sosial di masyarakat yang harus ditangani oleh pemerintah.

Meski demikian, Jefri berupaya memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diharapkan dampak sosial yang menghambat laju pembangunan Kota Kupang dapat diminimalisasi.

"Berbagai program tersebut secara bertahap mampu memberikan ruang bagi terciptanya lapangan kerja baru, kesempatan mengikuti proses belajar mengajar, pelayanan perawatan medis cepat, tepat dan berkesinambungan," pungkasnya, seperti dilansir www.nttonlinenow.com. (Bsi)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kupang, PAD, Jefri Riwu Kore

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade