Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Penurunan Kemiskinan Ekstrem Resmi Masuk dalam RAPBN 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Target Penurunan Kemiskinan Ekstrem Resmi Masuk dalam RAPBN 2024

Warga melintas di lingkungan permukiman semi permanen di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat memasukkan target penurunan kemiskinan ekstrem sebagai salah satu sasaran pembangunan dalam RAPBN 2024.

Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu sasaran yang harus segera tercapai. Terlebih, pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2024 juga berkali-kali menyebut target penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen.

"Kita masukan itu dalam sasaran pembangunan yang kita sepakati bersama dengan pemerintah sebagai bagian dari evaluasi kita nanti," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dolfie mengatakan persoalan kemiskinan ekstrem menjadi fokus pemerintah yang hasilnya perlu dipantau secara berkala. Dengan memasukkannya dalam sasaran pembangunan di RAPBN, pemerintah dan DPR dapat terus evaluasinya bersama.

Dalam rapat antara Komisi XI DPR dan pemerintah, disepati sasaran pembangunan berupa tingkat kemiskinan ekstrem sebesar 0% hingga 1% pada 2024. Pada APBN 2023 atau sebelumnya, target penurunan kemiskinan ekstrem ini belum masuk.

Selain itu, target sasaran pembangunan yang disepakati tidak berubah dari usulan pemerintah, yakni tingkat pengangguran terbuka 5,0% hingga 5,7%, tingkat kemiskinan 6,5% hingga 7,5%, gini ratio 0,374 hingga 0,377, serta indeks pembangunan manusia 73,99 hingga 74,02.

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

"Sehingga bisa diukur. Pemerintah prioritasnya itu, alokasi digelontorkan di situ, semua arah ke situ, kita ukur kinerjanya, yang dicapai pada 2024 tingkat kemiskinan ekstremnya adalah 0% sampai dengan 1%," ujarnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sependapat tingkat kemiskinan ekstrem perlu dimasukkan dalam sasaran pembangunan RAPBN 2024. Menurutnya, pemerintah telah memiliki berbagai instrumen bantuan sosial untuk menghilangkan kemiskinan ekstrem pada tahun depan.

Dia menyebut intervensi penurunan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan misalnya berupa dana desa. Dengan dana desa, pemerintah desa akan memiliki kemampuan untuk menurunkan kemiskinan ekstrem di wilayahnya melalui bantuan langsung tunai (BLT), selain program penurunan stunting dan ketahanan pangan.

Baca Juga: BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

"Saya setuju kalau kemiskinan ekstrem mau dimasukan menjadi bagian dari sasaran pembangunan tahun 2024 antara angka 0%-1%, meskipun pada tahun 2023 ini sampai dengan Maret sudah sampai dengan 1,12%," katanya.

Suharso menambahkan tingkat kemiskinan secara umum tercatat mulai menurun sebesar 0,18% sehingga diharapkan dapat menjadi hanya 6,5% sampai dengan 7,5% pada 2024. Walaupun belum mampu naik kelas, dia memandang setidaknya tingkat keparahan dan kedalaman kemiskinan makin terkoreksi.

Adapun Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat ini kembali menegaskan APBN 2024 akan tetap digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui berbagai program yang dirancang, dia berharap efek APBN dapat terefleksi pada peningkatan pendapatan masyarakat sehingga kemiskinan terus menurun. (sap)

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemiskinan, kemiskinan ekstrem, angka kemiskinan, ketimpangan, PDB, gini ratio, RAPBN 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 22 Maret 2024 | 08:39 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

Jum'at, 08 Maret 2024 | 08:39 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Sebut Insentif PPh Final UMKM 0,5% Paling Menarik di Dunia

Kamis, 07 Maret 2024 | 11:05 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Kontribusi WP Kaya, Perlu Solusi Administrasi dan Kebijakan

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya