Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat bersama pimpinan DJP dari seluruh wilayah Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tax ratio (rasio pajak). Tahun lalu, tax ratio RI tercatat sebesar 10,31%.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak juga tidak boleh sampai mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.

"Persoalannya adalah bagaimana kita dapat memastikan pengumpulan pajak dapat terus dipertahankan tanpa mengganggu momentum perekonomian di tengah kondisi perekonomian global yang sangat rapuh, lemah, dan tidak menentu," katanya dalam Mandiri Investment Forum 2024, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Sri Mulyani mengatakan tax ratio menjadi topik yang sering dibicarakan masyarakat. Tax ratio Indonesia telah kembali ke level double digit pada 2 tahun lalu, setelah merosot ketika pandemi Covid-19.

Dia mengakui tax ratio Indonesia memang masih rendah dari negara-negara OECD atau di antara negara Asia dan G-20. Pemerintah pun berkomitmen meningkatkan tax ratio melalui perbaikan dari berbagai aspek.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Reformasi regulasi dibutuhkan karena konstitusi mengamanatkan kebijakan seperti objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak harus diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Kemudian, pemerintah juga berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Pemerintah saat ini tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada Juli 2024.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pajak. Menurut Sri Mulyani, dibutuhkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang tinggi untuk menjadi seorang pegawai pajak.

"Perbandingan antara wajib pajak dan pegawai pajak di Indonesia masih sangat jauh sehingga dibutuhkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Jumlah wajib pajak sudah jauh lebih banyak dibandingkan ketika saya pertama kali menjadi menteri keuangan pada 2005," ujarnya.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Sri Mulyani menambahkan optimalisasi penerimaan pajak juga dilaksanakan melalui kerja sama dengan negara lain. Salah satunya, dengan pertukaran data dan informasi perpajakan melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Di sisi lain, negara-negara OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS juga membuat kesepakatan Two-Pillar Solution (Solusi Dua Pilar) untuk mengatasi tantangan pajak global. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan pajak, PDB, rasio perpajakan, Sri Mulyani, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra