Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Insentif PPh Final UMKM 0,5% Paling Menarik di Dunia

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Sebut Insentif PPh Final UMKM 0,5% Paling Menarik di Dunia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti ambang batas pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% yang relatif sangat tinggi ketimbang negara-negara lain. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (8/3/2024).

Sri Mulyani mengeklaim kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5% atas omzet UMKM merupakan salah satu insentif pajak paling menarik di dunia. Sebab, wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

"Dari sisi perpajakan, pajak kepada UMKM di Indonesia dengan final 0,5% dan threshold hingga Rp4,8 miliar. Itu termasuk threshold yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Wajib pajak UMKM, lanjut Sri Mulyani juga tak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Tak hanya itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 juga mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenai pajak.

Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain PPh final UMKM, ada pula ulasan terkait dengan kinerja inflasi, batas akhir penyetoran PPh, dan isu mengenai kontribusi wajib pajak orang kaya. Ada pula ulasan lainnya terkait dengan jumlah juru sita pajak negara di Indonesia yang belum ideal.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

UMKM Juga Dapat Insentif Fiskal Lainnya

Selain pajak, Sri Mulyani menyebut dukungan untuk UMKM juga diberikan dari sisi belanja negara. Salah satunya, melalui pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang dialokasikan Rp46 triliun pada tahun ini.

Dukungan kepada UMKM bahkan juga dilakukan melalui alokasi belanja di berbagai kementerian atau lembaga, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM. Dukungan terhadap UMKM menjadi penting lantaran kontribusinya terhadap PDB mencapai 61%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Walaupun Kementerian Koperasi dan UKM hanya 1, tetapi program UMKM dilakukan oleh hampir semua kementerian/lembaga di Indonesia dan pemda juga," ujarnya. (DDTCNews)

Tren Kenaikan Inflasi Perlu Diwaspadai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut laju inflasi Indonesia masih tergolong rendah di antara negara lainnya.

Sri Mulyani mengatakan tingkat inflasi global mulai mengalami penurunan walaupun masih tinggi. Menurutnya, Indonesia tetap perlu mewaspadai kenaikan inflasi, terutama jelang bulan puasa dan Lebaran.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Kita tidak boleh terlena karena faktor inflasi dari pangan menunjukkan adanya kenaikan dan tekanan. Ini yang harus terus [diwaspadai dan diatasi] terutama pada saat menjelang Ramadan dan hari raya," katanya. (DDTCNews)

Batas Akhir Penyetoran PPh Masa Diundur

Batas akhir penyetoran PPh untuk masa pajak Februari 2024 mundur dari 10 Maret 2024 menjadi 13 Maret 2024.

Hal ini lantaran tanggal 10 Maret merupakan hari Minggu, sementara tanggal 11 Maret dan 12 Maret bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Kring pajak menjelaskan perihal mundurnya batas akhir penyetoran itu melalui media sosial X sebagai respons pertanyaan netizen.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

“Dikarenakan tanggal 10 Maret merupakan hari Minggu, dan tanggal 11 serta 12 Maret merupakan hari libur nasional dan cuti bersama, maka batas waktu penyetoran PPh untuk Masa Pajak Februari 2024 paling lambat adalah tanggal 13 Maret 2024,” sebut Kring Pajak. (DDTCNews)

Juru Sita Pajak Negara Masih Kurang

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jumlah juru sita pajak belum memadai hingga 2023.

DJP menyatakan jumlah juru sita pajak sejauh ini tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit. Terbatasnya jumlah juru sita juga diidentifikasi sebagai salah satu kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai target indikator kinerja utama (IKU) pada 2023.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Jumlah juru sita pajak tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit sehingga terdapat keterbatasan tindakan penagihan oleh juru sita pajak," sebut DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2023. (DDTCNews)

Atasi Ketimpangan Lewat Peningkatan Kontribusi WP Kaya

Upaya peningkatan kontribusi dan kepatuhan wajib pajak orang kaya guna menekan ketimpangan memerlukan dukungan, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi kebijakan perpajakan.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan tak sedikit yurisdiksi yang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak berpenghasilan tinggi melalui peningkatan transparansi.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Jadi di sini bagaimana transparansi dan pemetaan secara administrasinya untuk orang-orang kaya itu menguasai modal di mana. Itu harus dioptimalkan," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pph final umkm, pph final 0,5%, pajak, juru sita pajak, ketimpangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama