Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemda Perlu Patuhi Ketentuan Pusat

A+
A-
1
A+
A-
1
Tetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemda Perlu Patuhi Ketentuan Pusat

Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/11/2022). Dalam aksinye mereka menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tertang penerapan upah minimum di DI Yogyakarta tahun 2023 yang terlalu rendah. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) diminta tunduk pada Permenaker 18/2022 sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023. Hasil rekomendasi dari Depeda itu nantinya akan dipakai gubernur di masing-masing provinsi untuk memutuskan besaran kenaikan UMP tahun depan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyampaikan Permenaker 18/2022 mengubah waktu penetapan upah minimum oleh gubernur. Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022, ada kelonggaran 1 pekan. Sementara upah minimum kabupaten/kota, ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022, mundur dari sebelumnya 30 November 2022.

"Perubahan ini memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda untuk menghitung upah minimum dengan formula yang baru. Depeda perlu mematuhi ketentuan ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum untuk masing-masing gubernur," kata Indah dalam keterangan pers, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Permenaker 18/2022, imbuh Indah, ikut mengatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Dia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Menurutnya, adanya rentang nilai pada variabel alfa memberikan ruang dialog bagi anggota Depeda.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisis yang cermat," kata Indah.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling tinggi sebesar 10%.

Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menyatakan kebijakan kenaikan UMP merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penetapan kenaikan UMP 2023 juga telah melalui penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP melebihi 10%, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10%. Adapun jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai UMP hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (sap)

Baca Juga: Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMR, gaji, buruh, pekerja, Permenaker 18/2022, UU Cipta Kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:30 WIB
PERMENDAG 7/2024

Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya