Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tren Pemanfaatan Fasilitas Supertax Deduction Bidang Litbang

A+
A-
1
A+
A-
1
Tren Pemanfaatan Fasilitas Supertax Deduction Bidang Litbang

Ilustrasi.

PEMERINTAH terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjadikan Indonesia sebagai advance economy pada 2045.

Namun, masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya, masih rendahnya rasio belanja penelitian dan pengembangan (litbang) terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sepanjang 2000 hingga 2018, rasio belanja litbang Indonesia terhadap PDB hanya 0,15%. Angka ini sedikit lebih baik daripada Filipina yang hanya 0,14%, tetapi masih di bawah Vietnam yang sebesar 0,35%, Thailand 0,44%, serta Malaysia 0,98%.

Baca Juga: Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Apabila dibedah, belanja litbang ini juga didominasi belanja pemerintah yang mencapai 83,88%. Pemerintah pun mendorong sektor swasta turut mengalokasikan belanja litbang, salah satunya melalui pemberian fasilitas supertax deduction.

Skema fasilitas supertax deduction untuk litbang diberikan berdasarkan PMK 153/2020. Beleid ini mengatur wajib pajak badan akan memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Besaran pengurang itu terdiri atas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari biaya aktual yang dikeluarkan serta tambahan pengurangan maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Baca Juga: 5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada 11 fokus penelitian yang kemudian terbagi menjadi 105 tema litbang. Fokus penelitian ini meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Sayangnya, sejak pertama kali diperkenalkan pada 2020 hingga September 2022, fasilitas pajak ini belum banyak diminati. Laporan Belanja Perpajakan 2021 melaporkan baru 168 proposal litbang dari 23 pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas supertax deduction litbang.

Dari total 168 proposal tersebut, estimasi biaya litbang yang akan dikeluarkan senilai Rp1,2 triliun, yang Rp5,7 miliar di antaranya merupakan pengeluaran untuk aktiva tetap.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Fokus penelitian yang diajukan kebanyakan berasal dari sektor pangan, yakni mencapai 50 proposal. Setelahnya, ada 49 proposal penelitian dari sektor farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan, serta 38 proposal penelitian dari sektor kimia dasar berbasis migas dan batu bara.

Selain 3 fokus tersebut, ada pula beberapa proposal litbang yang berfokus pada energi, logam, agroindustri, elektronika dan telematika, alat transportasi, serta tekstil.


Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Mayoritas kegiatan litbang yang direncanakan oleh pelaku usaha akan selesai dalam waktu kurang dari 4 tahun. Sebanyak 77 kegiatan litbang direncanakan selesai dalam waktu 1 tahun. Sementara itu, hanya ada 6 proposal litbang yang direncanakan selesai dalam waktu 5 tahun atau lebih. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, fasilitas pajak, insentif pajak, supertax deduction, litbang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu