Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tren Rasio Produktivitas Memutus Perkara di Pengadilan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tren Rasio Produktivitas Memutus Perkara di Pengadilan Pajak

TIMBULNYA sengketa pajak akibat adanya perbedaan kepentingan antara otoritas dan wajib pajak merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun, hal ini bisa menjadi masalah apabila terjadi penumpukan sengketa pajak di pengadilan.

Merujuk buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia, penumpukan sengketa yang terus terjadi bisa menimbulkan risiko peradilan yang berjalan tidak efektif, akses terhadap keadilan sangat berkurang, dan pada akhirnya berpotensi melemahkan supremasi hukum.

Salah satu penyebab penumpukan sengketa pajak adalah tren kenaikan jumlah sengketa pajak yang tidak dibarengi dengan jumlah putusan pengadilan. Berdasarkan catatan Mahkamah Agung, rasio produktivitas memutus perkara Pengadilan Pajak cenderung menurun pada periode 2017-2021.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Pada 2017, rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak tercatat 48,70%. Pada tahun berikutnya, menurun menjadi 42,65%. Rasio produktivitas memutus sempat mengalami kenaikan signifikan pada 2019, yaitu sebesar 74,34%.

Namun, rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak pada tahun-tahun berikutnya menurun menjadi 57,63% dan 51,45%. Penyebab penurunan rasio produktivitas memutus pada 2020 dan 2021 ini salah satunya dikarenakan pandemi Covid-19.

Kala itu, pemerintah menerapkan kebijakan social distancing sehingga menggerus rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak. Pada gilirannya, produktivitas memutus yang rendah tersebut berdampak pada makin tingginya jumlah penumpukan berkas sengketa (backlog case).

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak tersebut juga ternyata paling rendah dibandingkan dengan rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan lainnya di tingkat banding dan pertama dalam 5 tahun terakhir ini.

Untuk diketahui, rasio produktivitas memutus (case-deciding productivity rate) adalah perbandingan antara jumlah perkara putus dan jumlah beban perkara dalam satu periode. Berikut rasio produktivitas memutus perkara MA dan badan peradilan di bawahnya pada periode 2017-2021.


Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, sengketa pajak, pengadilan pajak, buku DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli