Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak, 68 Koleksi Lukisan Mewah Miliarder Ini Dilelang

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggak Pajak, 68 Koleksi Lukisan Mewah Miliarder Ini Dilelang

Ilustrasi: salah satu karya lukisan Raja Ravi Varma's 1881. (Foto: Mutual Art).

MUMBAI,DDTCNews – Koleksi lukisan miliarder India Nirav Modi yang merupakan perancang perhiasaan mewah langganan para artis dunia telah disita otoritas pajak India dan akan dilelang kepada publik di Saffronart, Mumbai pada hari ini, Selasa (26/3/2019).

Pelelangan tersebut dilakukan karena perusahaan yang dimiliki oleh Modi, Camelot Enterprises Pvt. Ltd, menunggak pajak sebesar INR959 juta atau sekitar US$13,8 juta serta adanya tuduhan penipuan bank (bank fraud) dengan nilai INR114 miliar atau US$1,7 miliar.

Dilansir dari Bloomberg, tahun lalu Modi melarikan diri ke London dan akhirnya berhasil ditangkap pada 19 Maret 2019 kemudian diekstradisi sesuai permintaan otoritas India. Meskipun Modi belum dinyatakan sebagai terdakwa di bawah Fugitive Economic Offenders Act, berbagai badan pemerintah, termasuk otoritas pajak, telah berusaha untuk menjual asetnya.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Modi diketahui mempunyai 68 lukisan mahakarya yang dilukis oleh para pelukis terkenal seperti V.S. Gaitonde dan Raja Ravi Varma. Koleksi lukisannya itu ditaksir bisa menghasilkan INR300 juta hingga INR500 juta atau setara US$4,3 juta hingga US$7,2 juta.

Chetan Daga, seorang Akuntan yang berbasis di Pune, mengatakan pelelangan aset orang kaya ini menunjukkan sikap tegas otoritas pajak terhadap mereka yang menunggak pajak. Tindakan ini, menurutnya, juga mengirim sinyal yang sangat positif bagi perekonomian.

"Tidak peduli siapa pun Anda. Jika Anda gagal dalam mengembalikan pinjaman dan menunggak pajak, pemerintah akan bertindak sangat keras pada Anda,” ujarnya dilansir dari news.bloombergtax.com, Senin(25/3/2019).

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Kepala Eksekutif Artery India Arvind Vijaymohan menambahkan pelelangan aset ini menjadi tren baru karena sebelumnya karya seni tidak pernah dilirik oleh petugas pajak sebagai aset yang layak untuk dipertimbangkan.

“Sekarang mereka (petugas pajak) baru menyadari bahwa benda-benda yang tergantung di atas dinding bisa memiliki nilai yang sangat tinggi,” katanya.

Pemerintah India saat ini tengah meningkatkan upaya penegakan hukum setelah munculnya serangkaian skandal yang melibatkan buronan orang kaya. Tahun lalu, India mengesahkan Fugitive Economic Offenders Act yang memberi mandat kepada pihak berwenang untuk menyita dan menjual aset-aset orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan meskipun tanpa kehadiran si pelaku. (Amu)

Baca Juga: Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, tunggakan pajak, nariv modi, india

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 20 Maret 2024 | 18:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Senin, 18 Maret 2024 | 12:00 WIB
INDIA

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Jum'at, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Selasa, 05 Maret 2024 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Lakukan Penagihan, Kantor Pajak Blokir 120 Rekening secara Serentak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal