Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

A+
A-
10
A+
A-
10
WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Suasana rapat di Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial AB.

Penyidikan dihentikan lantaran tersangka telah melunasi pajak yang kurang dibayar senilai Rp943,29 juta ditambah denda senilai Rp2,82 miliar. Nilai denda dihitung 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP.

"Tersangka AB telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada menteri keuangan," sebut kanwil, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kejaksaan Agung juga telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan sesuai dengan penyidikan tindak pidana pajak sesuai dengan permintaan keuangan. Penghentian penyidikan termuat dalam Keputusan Jaksa Agung 29/2024 tertanggal 25 Januari 2024.

"Atas keputusan jaksa agung tersebut, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh tersangka AB disetujui untuk dihentikan," tulis kanwil.

Sebagai informasi, penghentian penyidikan tindak pidana pajak dapat dilakukan oleh jaksa agung setelah mendapatkan permintaan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dalam hal wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda sebesar 1 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Bila wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi pokok pajak ditambah denda sebesar 3 kali lipat.

Jika wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak/bukti potong ditambah denda sebesar 4 kali lipat jumlah pajak dalam faktur pajak/bukti potong. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta khusus, pajak, penegakan hukum, denda pajak, tunggakan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru