Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memberikan fasilitas penurunan tarif pajak impor mobil listrik khusus untuk pabrikan-pabrikan tertentu yang memenuhi kriteria.

Menurut pemerintah, penurunan tarif pajak impor diberikan apabila pabrikan berkomitmen untuk menanamkan modal di India setidaknya senilai US$500 juta dan mulai memproduksi mobil listrik di India dalam waktu 3 tahun.

"Kebijakan ini dirancang untuk menarik investasi manufaktur mobil listrik oleh produsen kendaraan global," jelas pemerintah, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jika kriteria tersebut terpenuhi, pabrikan hanya akan dikenai pajak sebesar 15% atas 8.000 mobil listrik yang mereka impor setiap tahunnya. Sebagai perbandingan, tarif pajak yang berlaku atas impor mobil listrik sesungguhnya adalah sebesar 70% hingga 100%.

Insentif penurunan pajak impor menjadi sebesar 15% diberikan atas mobil listrik dengan nilai CIF minimal US$35.000. Fasilitas penurunan pajak impor diberikan kepada pabrikan yang memenuhi kriteria maksimal selama 5 tahun.

Meski sambutan positif dari pabrikan asing, kebijakan penurunan pajak impor ini mendapatkan kritik dari pabrikan lokal. Menurut pabrikan lokal, kebijakan ini berpotensi menguntungkan pabrikan asing seperti Tesla dan lain-lain.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menteri Perdagangan dan Industri India Piyush Goyal menegaskan insentif pajak tersebut diberikan bukan untuk mengakomodasi permintaan dari pabrikan tertentu. Menurutnya, insentif diberikan untuk menarik investasi dari seluruh pihak.

"Insentif akan memperkuat ekosistem mobil listrik di India dengan mendorong persaingan yang sehat antara para pabrikan," ujarnya seperti dilansir qz.com.

Hingga saat ini, penggunaan mobil listrik di India memang masih sangat minim. Sumbangsih mobil listrik terhadap total penjualan mobil di India hanya 2%.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, pemerintah India menargetkan sumbangsih mobil listrik terhadap total penjualan bisa naik ke 30% pada 2030. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pajak, pajak internasional, insentif pajak, mobil listrik, pabrik mobil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama