Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggu Data Kemendagri, Kemenkeu Tahan Pencairan Dana Desa

A+
A-
4
A+
A-
4
Tunggu Data Kemendagri, Kemenkeu Tahan Pencairan Dana Desa
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu akan menahan pencairan dana desa karena adanya dugaan desa fiktif. Rekomendasi dari Kemendagri dinantikan untuk memperoleh data pasti desa yang tidak layak mendapatkan kucuran dana desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti saat menjadi narasumber di Forum Merdeka Barat (FMB) 9. Menurutnya, rekomendasi dari Kemendagri dibutuhkan untuk pencairan dana desa.

“Kita freeze dan tidak akan dicairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Untuk data daftar desa kita tunggu rekomendasi dari Kemendagri,” katanya di FMB 9 bertajuk 'Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?' di Kantor Kemenkominfo, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Penahanan pencarian dana desa ini, sambung Prima, diberlakukan untuk alokasi dana desa tahap ketiga yang paling lambat pencairan anggaran pada Desember 2019. Menurutnya, polemik alokasi dana desa saat ini bersumber dari maladministrasi dalam penggunaan dana desa.

Dia menyebutkan proses penganggaran dana desa termasuk rumit untuk dilakukan oleh perangkat desa. Hal tersebut menimbulkan penggunaan anggaran desa belum sepenuhnya dilaporkan kepada Kemenkeu.

Proses pencairan dana desa dilakukan dengan dua syarat utama. Pertama, adanya payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tekait APBD. Kedua, adanya aturan main setingkat peraturan kepala daerah terkait tata cara pencairan anggaran dana desa.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selanjutnya, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah daerah, Kemendagri dan Kemenkeu. Khusus untuk Kemenkeu, pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada pada setiap tahap menjadi syarat untuk dapat mencairkan dana desa tahap selanjutnya.

Titik tersebut menjadi pangkal masalah karena SDM perangkat desa yang belum mumpuni dalam menyusun laporan penggunaan anggaran secara akuntansi. Hal ini yang kemudian membuat adanya temuan desa fiktif. Dia memastikan definisi desa fiktif lebih karena persoalan administrasi yang tidak mampu dipenuhi oleh kepala desa dan perangkat desa.

“Sistem ini akan rumit untuk perangkat desa dengan latar pendidikan yang bermacam macam. Karena mindset-nya akuntasi dan banyak perangkat desa yang tidak bisa mengikuti logika akuntansi. Hal ini yang sedang kita carikan jalan solusinya," paparnya.

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Seperti diketahui, untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa senilai Rp70 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia. Hingga akhir Oktober 2019 realisasi penyerapan dana desa sudah mencapai Rp52 triliun atau memenuhi 74,2% dari target APBN. Adapun untuk tahun depan anggaran dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana desa, APBN 2019, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya