Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Validasi Data NIK-NPWP Lewat KPP Tak Bisa Parsial, DJP Sampaikan Ini

A+
A-
14
A+
A-
14
Validasi Data NIK-NPWP Lewat KPP Tak Bisa Parsial, DJP Sampaikan Ini

Program Ngoppi, bentuk edukasi perpajakan yang disampaikan oleh Kanwil DJP Banten. (foto: DJP)

SERANG, DDTCNews - Pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh data, baik yang termasuk data utama dan selain data utama, harus tervalidasi secara berbarengan.

Adapun data utama yang dimaksud adalah NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

"Dari hasil sosialisasi selama ini, disimpulkan pemutakhiran NIK-NPWP melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak (KLIP DJP) dan KPP/KP2KP tidak bisa parsial. Semua data harus tervalidasi," tulis Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten dalam siaran pers, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Khusus untuk proses pemutakhiran melalui saluran call center Kring Pajak 1500200, ada 2 hal penting yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pemutakhiran NIK-NPWP akan dilakukan apabila wajib pajak lolos validasi proof of record ownership (PORO) dan pencocokan data utama seperti NIK, nama, dan tempat tanggal lahir (TTL) wajib pajak.

"Perubahan data utama yang tidak valid tidak bisa dilayani," tulis Kanwil DJP Banten.

Otoritas menyampaikan apabila ada data nama dan TTL yang tidak sesuai dengan basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maka wajib pajak perlu mengontak KPP/KP2KP terdaftar. Nantinya, kantor pajak akan melakukan pengecekan terhadap 'tingkat kemiripan' antara data yang dianggap tidak sesuai.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

"Hal ini penting karena berkaitan dengan subjek pajak, terutama data nama. Tapi kalau yang berbeda adalah NIK, wajib pajak perlu menghubungi Dukcapil," tulis Kanwil DJP Banten kembali.

Selanjutnya, apabila NIK dan nama sudah sesuai dengan basis data Dukcapil maka pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan pada master file DJP.

Penjelasan di atas disampaikan oleh Kanwil DJP Banten dalam sosialisasi bertema Seri Pemutakhiran NIK-NPWP. Sosialisasi yang terbagi dalam 8 episode tersebut disampaikan melalui sejumlah saluran media sosial dengan menggandeng beberapa Kanwil DJP di wilayah lain.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Dalam series sosialisasi pemuatakhiran NIK-NPWP ini, Kanwil DJP banten memanfaatkan fitur baru yang disediakan platform media sosial YouTube, yakni go live together. Dengan fitur baru tersebut, otoritas pajak makin punya banyak kanal untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NIK, NPWP, kepatuhan pajak, validasi data, Kanwil DJP Banten

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB