Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Validasi NIK-NPWP Paling Lambat Akhir Tahun, Sosialisasi Sasar Dokter

A+
A-
3
A+
A-
3
Validasi NIK-NPWP Paling Lambat Akhir Tahun, Sosialisasi Sasar Dokter

Petugas KPP Pratama Atambua saat memberikan asistensi validasi NIK-NPWP di RSUD Kefamenanu. (foto: DJP)

TIMOR TENGAH UTARA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mempercepat cakupan validasi data NIK menjadi NPWP.

Salah satunya, seperti KPP Pratama Atambua, NTT yang menggelar sosialisasi dengan sasaran peserta seluruh tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu. Melalui kegiatan tersebut, petugas pajak memberikan pendampingan kepada dokter, PNS RSUD, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memadankan NIK-nya sebagai NPWP.

"Perlu diingat kembali bahwa implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP dilakukan mulai 1 Januari 2024," tulis KPP Pratama Atambua dalam rilisnya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, wajib pajak perlu menyinkronkan 4 data penting, yakni data utama, data lainnya, data KLU, dan data anggota keluarga. Data utama mencakup data alamat tempat tinggal wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Sementara data lainnya mencakup data alamat pos elektronik dan nomor ponsel.

"Data utama bertujuan untuk memutakhirkan NIK sesuai dengan data kependudukan. Data lainnya bertujuan untuk memperbarui surel dan nomor telepon aktif," tulis KPP Pratama Atambua.

Kemudian, validasi data KLU bertujuan menyinkronkan data pekerjaan atau usaha wajib pajak. Adapun data anggota keluarga mencakup data anggota keluarga berdasarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Dengan adanya kegiatan tersebut, KPP Pratama Atambua berharap para wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Wajib pajak pun dapat melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil tersebut, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi. Melalui menu Profil, wajib pajak juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NIK, NPWP, kepatuhan pajak, validasi data, NTT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen