Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh! Ratusan Kendaraan Dinas Daerah Ini Ketahuan Tunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh! Ratusan Kendaraan Dinas Daerah Ini Ketahuan Tunggak Pajak

Ilustrasi.

SELONG, DDTCNews – Sebanyak 460 unit kendaraan dinas di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu tidak hanya berasal dari organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lotim tetapi juga OPD vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas ini berujung dengan penerbitan surat teguran oleh Kantor Samsat Selong.

"Terhadap kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak di OPD Lotim, kami telah menerima surat teguran dari kantor Samsat Selong," ungkap Lalu Mustiaref, Kepala Bidang Asset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim ,dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Atas kendaraan dinas yang menunggak pajak, sambung Mustiaref, BKAD Lotim tengah memverifikasi jumlah kendaraan yang masih tercatat dalam daftar aset daerah.

Mustiarief mengatakan BKAD Lotim selanjutnya akan menyerahkan surat teguran dari Samsat Selong ke masing-masing OPD selaku pengguna kendaraan tersebut.

Mustiaref menambahkan sebelumnya berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 didapat sebanyak 74 unit kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya. Jumlah tersebut diperoleh dengan menggunakan uji sampel pada beberapa OPD di Lotim.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Lebih lanjut, BPKAD Lotim akan meninjau surat teguran yang diberikan Samsat Selong. Sebab, menurutnya surat teguran tersebut masih bersifat umum.

”Kami akan cek dulu kendaraan dinas yang masuk dalam daftar aset daerah agar menjadi jelas, karena surat teguran yang dilayangkan kantor Samsat Selong bersifat umum,” tandasnya, seperti dilansir bali.suara.com. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, tunggakan pajak, tagihan pajak, utang pajak, denda pajak, kendaraan dinas, Lombok, NTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen