Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wamenkeu Sebut UU PPSK Bakal Perkuat Lanskap Ekonomi RI

A+
A-
0
A+
A-
0
Wamenkeu Sebut UU PPSK Bakal Perkuat Lanskap Ekonomi RI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi bagian dari langkah reformasi untuk memperkuat lanskap perekonomian.

Suahasil mengatakan pengesahan UU PPSK tidak dapat dipisahkan dari 3 undang-undang lain yang juga disusun secara omnibus. Melalui UU PPSK, pemerintah dan DPR merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui.

"UU PPSK adalah rangkaian reform di Indonesia, yang dipikirkan secara mendalam dan satu kesatuan karena kita ingin mengubah lanskap ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan jadi lebih kuat," katanya dalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Suahasil mengatakan pemerintah telah memanfaatkan suasana pandemi Covid-19 untuk melakukan berbagai langkah reformasi. Sebelum UU PPSK, pemerintah dan DPR juga mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 3 tujuan pengesahan UU PPSK, yakni stabilisasi sektor keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta inklusivitas sektor keuangan.

Penyusunan UU PPSK juga berfokus pada 5 pilar. Pertama, memperkuat kelembagaan otoritas di sektor keuangan melalui penambahan mandat dan fungsi.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, termasuk pada koperasi simpan pinjam. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk mencapai kesejahteraan melalui pembangunan berkesinambungan.

Keempat, memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan melalui peningkatan pengawasan. Terakhir, peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Suahasil berharap implementasi UU PPSK akan menjadi modal untuk mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan di masa depan.

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

"[Sektor keuangan] ini bukan hanya sekadar sektor yang paling highly regulated. Ini adalah mengenai menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan confidence, membuat kita bisa berkembang, dan membikin kaya sebelum tua," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU PPSK, sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasar modal, profesi keuangan, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?