Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waspada Marketing Investasi yang Cuma Fokus ke Keuntungan Tanpa Risiko

A+
A-
0
A+
A-
0
Waspada Marketing Investasi yang Cuma Fokus ke Keuntungan Tanpa Risiko

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar lebih cermat dalam memilih instrumen investasi, khususnya bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan selama ini pelaku PBK sering kali hanya fokus mempromosikan keuntungan-keuntungan yang bisa didapat investor. Sayangnya, pelaku PBK kurang menyosialisasikan mengenai risiko yang juga membayangi investor.

"Kita perlu menggaungkan PBK yang legal supaya lebih dikenal. Yang sering diutarakan dalam marketing PBK adalah keuntungan semata, tidak pada risiko," kata Tongam dilansir laman resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjanga Komodit (Bappebti), Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Tongam mengingatkan masyarakat agar memperhatikan sejumlah poin sebelum bertransaksi di bidang PBK, termasuk dengan mempelajari latar belakang perusahaan PBK. Perusahaan yang menawarkan produk PBK harus legal dan berizin dari Bappebti.

Masyarakat perlu memahami, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak berizin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Didid mengatakan regulator tidak akan memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terhadap perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Selain itu, calon investor juga perlu mempelajari aspek risiko yang bisa dialami dalam proses transaksi PBK.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK juga diimbau memastikan latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat di luar batas kewajaran.

Profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK bisa dicek melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan berjangka komoditi, Bappebti, investasi, trading, robot trading, binary option, investasi bodong

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?