Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Rilis Pernyataan Resmi Soal UU Cipta Kerja, Apa Isinya?

A+
A-
8
A+
A-
8
World Bank Rilis Pernyataan Resmi Soal UU Cipta Kerja, Apa Isinya?

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank membuat pernyataan mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.

Dalam World Bank Statement on Omnibus Law - Job Creation, World Bank menyatakan UU Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera.

“UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” demikian pernyataan World Bank, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Melalui UU Cipta Kerja, Indonesia menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi. Selain itu, ada pemberian sinyal Indonesia terbuka untuk bisnis. Hal ini dapat membantu menarik investor, menurut World Bank, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Implementasi dari UU secara konsisten, lanjut World Bank, akan sangat penting. Terkait dengan aspek ini, diperlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

“World Bank berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” imbuh World Bank.

Baca Juga: World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Sebagai informasi kembali, UU Cipta kerja juga memuat klaster perpajakan. Klaster yang berisi perubahan empat UU ini masuk dalam Bagian Ketujuh Bab VI terkait dengan kemudahan berusaha.

Secara berurutan pada Pasal 111—114, keempat UU tersebut adalah UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sejumlah perubahan keempat UU dalam klaster perpajakan sudah diulas melalui beberapa artikel yang dapat dibaca di sini. Untuk melihat lebih terperinci tiap pasal yang mengalami perubahan, khususnya pada UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, Anda dapat melihatnya dalam persandingan pada artikel ‘Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini’. Selain itu, apa pendapat pakar pajak terkait dengan klaster perpajakan dapat disimak dalam artikel Makna Positif Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja. (kaw)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : World Bank, Bank Dunia, UU Cipta Kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Rabu, 21 Oktober 2020 | 23:18 WIB
tidak dipungkiri, bahwa terdapat perubahan regulasi kearah yang lebih baik dalam UU Cipta Kerja, misal di bidang kemudahan berusaha dan investasi. Namun demikian, agar indonesia mampu untuk menarik investor ke dalam negeri, kiranya pemerintah perlu fokus pula dalam penanganan pemberantasan korupsi ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Agustus 2023 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan UU Ciptaker Hingga UU HPP, Menkeu Ucapkan Ini ke Kemenkumham

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Pinjaman World Bank, Dukcapil Tambah Alat Rekam Kependudukan

Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:41 WIB
REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani Sebut OECD Jadi Mitra Aktif untuk Reformasi Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya