Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Badan Bisa Perpanjang SPT Tahunan Secara Online, Simak Caranya

A+
A-
12
A+
A-
12
WP Badan Bisa Perpanjang SPT Tahunan Secara Online, Simak Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi mengatakan, adanya fitur perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan pada DJP Online untuk memudahkan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu bagi wajib pajak (WP) yang belum siap melaporkan SPT Tahunan.

“Sekarang sudah memasuki bulan April, sudah hampir jatuh tempo pelaporan SPT badan. Bagi wajib pajak yang belum siap lapor bisa melakukan pemberitahuan jangka waktu secara online,” ujar Muzakky seperti dikutip dalam kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip pada Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perlu diketahui, Pasal 3 ayat (3) UU 27/2008 (UU KUP) s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP mengatur jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk WP orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Ditjen Pajak (DJP).

Cara lain tersebut kini diakomodasi melalui e-PSPT. Lantas bagaimana cara melakukan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan melalui e-PSPT? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pertama, WP perlu menyiapkan dokumen yang perlu dilampirkan saat melakukan pemberitahuan tersebut. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan adalah Laporan Keuangan Sementara dan surat setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29.

Lebih lanjut, WP juga perlu menyiapkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Kedua, WP perlu login ke DJP Online. Siapkan sertifikat elektronik (sertel) untuk melakukan pengiriman pemberitahuan. Simak artikel ini untuk mengetahui terkait sertel. Apabila WP lupa EFIN untuk login, silakan simak artikel ini.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Ketiga, klik menu Profil kemudian klik Aktivasi Fitur dan pastikan menu e-PSPT sudah tercentang. Biasanya, menu tersebut belum dicentang oleh WP sehingga fitur tersebut tidak muncul di halaman depan DJP Online. Setelah itu, lakukan kembali login ke DJP Online.

Keempat, pada halaman depan DJP Online klik menu Layanan. Klik menu e-PSPT dan klik menu Pemberitahuan. Pilih tahun pajak yang ingin dilakukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan. Isi perpanjangan SPT pada kolom Data Permohonan. Sertakan juga alasan pada kotak Alasan.

Kelima, klik Berikutnya dan isi data laporan keuangan sementara beserta perhitungan PPh. Apabila terdapat PPh terutang maka harus dibayarkan terlebih dahulu. Setelah itu, klik Berikutnya dan lampirkan dokumen formulir SPT 1771-Y, Laporan Keuangan Sementara, surat pernyataan akuntan publik, dan perhitungan PPh Pasal 26 apabila ada.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kantor pajak akan memproses pemberitahuan e-PSPT maksimal 7 hari kerja. Apabila dalam 7 hari kerja kantor pajak tidak memberikan respons maka pemberitahuan dianggap diterima. (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, perpanjangan SPT Tahunan, e-PSPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?