Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Youtuber Ini Beli Mobil Listrik, Pajak Tahunan Lebih Murah dari Nmax

A+
A-
4
A+
A-
4
Youtuber Ini Beli Mobil Listrik, Pajak Tahunan Lebih Murah dari Nmax

Unggahan Ridwan Hanif melalui akun Twitternya. 

JAKARTA, DDTCNews - Influencer sekaligus youtuber otomotif Ridwan Hanif membagikan pengalamannya membeli kendaraan listrik berbasis baterai kepada 158.900 pengikutnya di media sosial Twitter.

Ridwan baru saja membeli mobil listrik dari pabrikan Wuling. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor mobil listrik tersebut lebih murah dibandingkan dengan sepeda motor.

"Plat nomor Wuling Air EV udah jadi, ternyata pajak tahunannya lebih murah dari Nmax," katanya melalui akun Twitter @ridwanhr, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Melalui cuitan tersebut, 'Pak Gub Ridwan' turut mengunggah 2 buah foto soal mobil listriknya. Pertama, foto pelat nomor mobil listrik yang berwarna biru. Pelat nomor untuk kendaraan listrik memang dibuat berbeda dari kendaraan berbahan bakar fosil agar petugas kepolisian lebih mudah mengidentifikasinya.

Kedua, foto dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang dirilis Samsat Provinsi DKI Jakarta. Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah informasi seperti nominal bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikosongkan, serta pajak kendaraan bermotor senilai Rp388.500.

Sementara soal pajak kendaraan bermotor pada Yamaha Nmax yang dijadikan pembanding, seorang pengikut memperlihatkan nominal pajaknya senilai Rp396.720.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Nominal BBNKB yang dibayarkan Ridwan kosong karena Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan jenis pajak tersebut untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Melalui Pergub 3/2020 Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik pada 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Tidak hanya BBNKB, insentif juga diberikan pemprov dalam bentuk pengurangan pajak kendaraan bermotor sehingga kendaraan listrik cukup membayar 10% dari nilai pajak semestinya. Kedua insentif tersebut diberikan untuk mendukung, mengatur, dan mengendalikan kualitas udara di ibu kota. Baca, Soal Insentif PKB/BBNKB Mobil Listrik, Ini Ketentuan Kemendagri.

Ketentuan mengenai insentif untuk kendaraan listrik juga kini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Di sisi lain, insentif juga diberikan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP 74/2021. Beleid itu mengatur kendaraan listrik berbasis baterai, dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PKB, pajak kendaraan, BBNKB, mobil listrik, kendaraan listrik, Ridwan Hanif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen