Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

459 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pejabat Daerah Ungkap Sebabnya

A+
A-
3
A+
A-
3
459 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pejabat Daerah Ungkap Sebabnya

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Sebanyak 459 kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi diketahui masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Staf Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi Yovial Anis mengatakan kendaraan yang menunggak pajak kendaraan tidak hanya terjadi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tetapi juga pemerintah desa.

"Data itu sejak Januari 2022, sebagian kendaraan sudah ada yang membayar tunggakan pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Yovial menjelaskan sebagian besar kendaraan dinas tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 2 tahun hingga 3 tahun.

Dia menerangkan setiap SKPD memiliki tanggung jawab untuk membayar PKB atas kendaraan dinasnya masing-masing. BPKAD hanya bertanggung jawab memberikan surat imbauan kepada SKPD untuk melunasi tunggakan PKB.

"Yang menunggak pajak kebanyakan kendaraan yang lama, sedangkan kendaraan baru sudah terbayar pajaknya," tuturnya seperti dikutip dari radarbanyuwangi.jawapos.com.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Setiap SKPD yang memiliki kendaraan dinas sesungguhnya sudah memiliki anggaran tersendiri untuk membayar PKB atas kendaraan dinasnya masing-masing. Namun, pembayaran PKB ternyata masih belum menjadi prioritas bagi SKPD.

"Untuk anggaran sebenarnya ada, tetapi mungkin karena kurang diprioritaskan, jadi banyak yang terlambat bayar pajak kendaraan," ujar Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi Ika Herdiana Friaresta seperti dikutip dari timesindonesia.co.id. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten banyuwangi, kendaraan dinas, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen