Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Waisak, PPh Pasal 25 Masa Pajak April Paling Lambat Disetor 17 Mei

A+
A-
20
A+
A-
20
Ada Waisak, PPh Pasal 25 Masa Pajak April Paling Lambat Disetor 17 Mei

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri untuk masa pajak April 2022 pada 17 Mei 2022.

Sebagaimana diatur pada PMK 242/2014, angsuran PPh Pasal 25 dan dan PPh final yang dibayar sendiri harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya. Namun, tanggal 15 Mei 2022 bertepatan dengan hari Minggu, sedangkan hari Senin adalah Hari Raya Waisak.

"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak ... bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2022, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak berjalan.

PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan sebesar PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong oleh pihak lain dan kredit pajak dibagi 12.

Bila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan pada tahun pajak berjalan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun lalu.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selain harus menyetorkan PPh Pasal 25 paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, wajib pajak juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Bila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPh, terdapat sanksi berupa denda senilai Rp100.000. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, angsuran PPh Pasal 25, PPh 25, SPT Tahunan, SPT Masa PPh, PMK 242/2014

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama