Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Agar Coretax System Tepat Beri Rekomendasi

A+
A-
3
A+
A-
3
Agar Coretax System Tepat Beri Rekomendasi

KEBERADAAN teknologi informasi dalam administrasi perpajakan bukanlah panasea atas berbagai permasalahan yang selama ini ada. Beberapa aspek perlu mendapat perhatian agar digitalisasi sistem pajak berjalan efektif.

Salah satu aspek yang dimaksud terkait dengan penyusunan formula berbagai proses bisnis. Dalam konteks Indonesia, otoritas perlu membuat formulasi proses bisnis secara tepat sebelum dimasukkan ke dalam sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

Kita ambil contoh mengenai proses bisnis pengawasan atau pemeriksaan berbasis risiko. Otoritas perlu memastikan variabel-variabel yang masuk dalam formula sudah tepat. Jangan sampai wajib pajak yang risiko rendah justru selalu diawasi atau diperiksa karena formulanya tidak pas.

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Oleh karena itu, penyusunan formula harus hati-hati dan mempertimbangan situasi di lapangan selama ini. Terlebih, banyak proses bisnis dalam coretax system yang akan mengandalkan skema berbasis risiko. Apa saja variabel yang cocok untuk menggambarkan risiko, baik tinggi maupun rendah.

Benchmarking dengan negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan skema serupa juga perlu dilakukan. Dengan demikian, tujuan dari otoritas untuk memberikan perlakuan (treatment) yang tepat juga dapat terwujud.

Selain itu, aspek yang perlu dilihat adalah dampak dari sistem baru. Dampaknya akan dirasakan oleh fiskus, wajib pajak, praktisi pajak, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, cara otoritas menjalankan proses bisnis juga terpengaruh.

Baca Juga: Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan agar semua dampak tersebut bisa diproyeksi dan dikelola sebagai bagian dari proses. Dalam konteks Indonesia, langkah ini perlu dilakukan juga tahun depan sebelum mulai diimplementasikan pada 2024. Strategi manajemen perubahan harus dikembangkan pada fase awal desain.

Kita ambil contoh, ketika sistem teknologi informasi memberikan rekomendasi perlakuan (treatment) kepada suatu wajib pajak, fiskus harus menjalankannya di lapangan. Seharusnya, tidak ada lagi diskresi untuk para fiskus menempuh perlakuan lainnya. Kembali lagi, kuncinya di formula proses bisnis.

Terkait dengan manajemen perubahan, otoritas juga perlu memperbarui key performance indicator (KPI) dari tiap sumber daya manusia (SDM). KPI harus disesuaikan dengan lingkungan baru ketika sistem inti administrasi perpajakan sudah diperbarui.

Baca Juga: Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Masih terkait dengan SDM, salah satu aspek yang juga krusial adalah pembentukan budaya kerja dan pola pikir (mindset) baru. Semua pekerjaan harus didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh sistem.

Sekali lagi, adanya digitalisasi administrasi perpajakan harus berfokus pada pemberian kepastian, baik bagi wajib pajak maupun pegawai otoritas. (kaw)

Baca Juga: Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, Fokus Akhir Tahun 2022, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Jamin Data Pribadi WP Aman, DJP Uji Coba Keamanan Sistem Coretax

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:09 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemotongan PPh 21 Tak Dibuatkan Form 1721-A3, Tetap Diakui Hingga Mei

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual