Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akhir April 2024, Sri Mulyani Ungkap Pendapatan Negara Masih Turun

A+
A-
2
A+
A-
2
Akhir April 2024, Sri Mulyani Ungkap Pendapatan Negara Masih Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2024 hingga akhir April. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga akhir April 2024, APBN dan keseimbangan primer masih pada posisi surplus. Kendati demikian, pendapatan negara tercatat masih turun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi pendapatan negara hingga akhir April 2024 tercatat senilai Rp924,9 triliun. Realisasi tersebut sekitar 33,0% dari target dalam APBN 2024 senilai Rp2.802,3 triliun.

“Ada 7,6% penurunan year on year dari pendapatan negara pada akhir April [2024],” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai perbandingan berdasarkan pada dokumen APBN Kita, pada akhir April 2023, realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp1.000,5 triliun atau 40,6% dari target APBN. Kinerja pada saat itu juga tumbuh 17,3%.

“Tahun lalu mendapatkan windfall dari commodity price yang meningkat,” kata Sri Mulyani.

Kemudian, realisasi belanja negara hingga akhir April 2024 tercatat senilai Rp849,2 triliun. Dengan demikian, sebanyak 25,5% dari pagu dalam APBN 2024 senilai Rp3.325,1 triliun sudah dibelanjakan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Ini dibandingkan posisi akhir April 2023 mengalami kenaikan 10,9% year on year,” katanya.

Sebagai perbandingan kembali, realisasi belanja negara pada akhir April 2023 tercatat senilai Rp765,8 triliun atau 25,0% dari pagu dalam APBN. Pada saat itu, kinerja belanja negara hanya tumbuh 2,04% secara tahunan.

Dengan kinerja pendapatan negara dan belanja negara tersebut, sambung Sri Mulyani, APBN 2024 masih mencatatkan surplus senilai Rp75,7 triliun atau 0,33% terhadap produk domestik bruto (PDB). Keseimbangan primer surplus Rp237,1 triliun.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sebagai perbandingan kembali, pada posisi akhir April 2023, surplus APBN masih cukup besar. Nilainya adalah Rp234,7 triliun atau 1,12% terhadap PDB. Saat itu, keseimbangan primer juga masih surplus hingga Rp374,3 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN Kita, APBN 2024, pendapatan negara, belanja negara, perpajakan, pajak, bea cukai, PBNP, APBN, defisit anggaran, keseimbangan primer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama