Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Turunan Klaster Perpajakan Ditargetkan Rampung Tahun Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Turunan Klaster Perpajakan Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Tampilan awal salinan UU 11/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk merampungkan seluruh aturan turunan dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada klaster perpajakan sebelum 31 Desember 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta kerja hingga saat ini belum seluruhnya dirampungkan oleh Kementerian Keuangan.

Hal ini dikarenakan perubahan dalam UU Cipta Kerja mencakup tiga regulasi utama perpajakan yaitu UU KUP, UU PPh dan UU PPN. "Kami sedang siapkan peraturan pelaksanaannya untuk tingkat PP dan PMK," katanya Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Hestu menuturkan otoritas mengidentifikasi kebutuhan revisi aturan pada level peraturan menteri keuangan (PMK). Setidaknya terdapat 12 PMK yang perlu direvisi untuk mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

"Kami usahakan sebelum akhir tahun sudah bisa diterbitkan semuanya," sebut Hestu.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal, penghapusan pengenaan PPh atas dividen dari dalam negeri dan dividen dari luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia.

Baca Juga: Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi serta dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja yang merevisi UU PPh.

Kemudian, penyesuaian atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Selain itu, WNA dengan keahlian tertentu yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) juga bisa mendapatkan pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri selama 4 tahun.

Dalam hal PPN, UU Cipta Kerja merelaksasi hak pengkreditan pajak masukan serta membebaskan pengenaan PPN atas penyertaan modal dalam bentuk aset. Konsinyasi yang selama ini dianggap penyerahan barang kena pajak (BKP) kini dianggap bukan penyerahan BKP.

Baca Juga: Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Selanjutnya, penyerahan batu bara yang sebelumnya tidak termasuk penyerahan BKP sekarang dikategorikan sebagai penyerahan BKP sehingga terutang PPN.

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan PPN dengan memungkinkan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak khusus untuk penyerahan kepada wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). (rig)

Baca Juga: Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, klaster perpajakan, aturan turunan, peraturan menteri keuangan PMK, peraturan pemeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Agustus 2023 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan UU Ciptaker Hingga UU HPP, Menkeu Ucapkan Ini ke Kemenkumham

Minggu, 20 Agustus 2023 | 15:00 WIB
RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Ungkap Beberapa Risiko soal Pelaksanaan UU HPP

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Golden Visa Segera Disahkan, Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:41 WIB
REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani Sebut OECD Jadi Mitra Aktif untuk Reformasi Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya