Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Ungkap Beberapa Risiko soal Pelaksanaan UU HPP

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Ungkap Beberapa Risiko soal Pelaksanaan UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan implementasi kebijakan pajak sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berpotensi terhambat.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menyebut implementasi kebijakan pajak sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP berpotensi terhambat akibat belum rampungnya aturan turunan yang dibutuhkan.

"Terdapat beberapa risiko pelaksanaan UU HPP antara lain penyusunan peraturan turunan dari UU HPP membutuhkan waktu yang panjang sehingga belum selesai seluruhnya pada tahun 2024," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Kalaupun peraturan turunan sudah selesai disusun, aturan turunan dari UU HPP baru bisa diterapkan secara efektif setelah sosialisasi yang tentu memakan waktu. Selain itu, terdapat juga risiko timbulnya resistensi di tengah masyarakat atas aturan turunan UU HPP.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan UU HPP, pemerintah berencana melaksanakan sosialisasi secara komprehensif melalui berbagai platform. Harapannya, pesan yang hendak disampaikan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pemanfaatan Data Berpotensi Tidak Optimal

Selanjutnya, pemerintah menilai pemanfaatan data yang bersumber dari beragam kebijakan seperti program pengungkapan sukarela (PPS), integrasi NIK-NPWP, dan pertukaran data juga berpotensi tidak optimal karena kurang berkualitasnya data yang diterima dari program dimaksud.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana memperkuat koordinasi antarinstansi dalam melakukan pertukaran data yang berkualitas guna meningkatkan basis data perpajakan.

Terkait dengan cukai, pemerintah berencana untuk menetapkan produk plastik minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai (BKC) pada tahun depan.

Meski demikian, penyusunan regulasi atas kedua calon BKC tersebut berpotensi terhambat karena adanya beragam pertimbangan, terutama terkait daya beli masyarakat. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2024, nota keuangan, UU HPP, peraturan turunan, kebijakan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama