Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan PPN atas Penjualan AYDA Berupa Harta Bergerak?

A+
A-
6
A+
A-
6
Bagaimana Ketentuan PPN atas Penjualan AYDA Berupa Harta Bergerak?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Andi. Saya merupakan seorang staf yang bekerja pada salah satu bank di Kota Palopo. Salah satu jasa yang ditawarkan oleh tempat kerja saya adalah pemberian fasilitas kredit. Dalam pemberian kredit, bank membutuhkan jaminan atau agunan dari debitur.

Dalam kasus yang saya temui, saat terjadi kredit macet, bank melakukan mekanisme agunan yang diambil alih (AYDA) terhadap kendaraan bermotor. Kemudian, bank menjual AYDA tersebut kepada pihak lainnya. Terkait dengan pembahasan ini, saya ingin bertanya bagaimana ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan AYDA kepada pihak lain? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Andi atas pertanyaan yang diajukan. Perlu dipahami terlebih dahulu pengertian AYDA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 ayat (15) Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:

(15) Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.

Secara umum, bank akan melakukan pengalihan aset yang diagunkan. Dalam kasus yang dijumpai Bapak Andi, bank melakukan mekanisme AYDA atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor. Selanjutnya, AYDA tersebut akan dijual kepada pihak lainnya.

Dalam konteks PPN, transaksi ini dapat mengacu pada Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN 1983 s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:

(1) Yang termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

  1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

Selanjutnya, pada bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘perjanjian’ meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

Muatan materi dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN 1983 s.t.d.t.d UU HPP tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa penyerahan agunan oleh bank kepada pihak lain termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP).

Namun, ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44/2022). Dalam Pasal 10 ayat (1) PP 44/2022 disebutkan bahwa penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk pengertian penyerahan BKP.

Secara lebih terperinci, pada Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022 tertulis sebagai berikut:

(2) Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada Pembeli.

Pengertian agunan dalam konteks ini ialah barang kena pajak yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan pada hak tanggungan atas tanah beserta benda yang berkaitan, jaminan fidusia, hipotek, gadai, atau pembebanan sejenis lainnya.

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak Andi, dapat kami sampaikan bahwa penjualan AYDA kepada pihak pembeli dikenakan PPN. Dengan catatan bahwa AYDA yang diserahkan termasuk BKP. Di samping itu, perlu digarisbawahi juga ketentuan terkait dengan PPN atas penyerahan AYDA oleh pihak bank sebagai kreditur masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Adapun ketentuan yang akan diatur meliputi batasan penyerahan AYDA oleh kreditur, saat terutang PPN, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas penyerahan AYDA oleh kreditur. Oleh sebab itu, Bapak Andi masih perlu mengawasi ketentuan lebih lanjut terkait dengan hal ini.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, PP 44/2022, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih