Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Perlakuan PPN atas Jasa Angkutan Karyawan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Bagaimana Perlakuan PPN atas Jasa Angkutan Karyawan?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Zafran. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan manufaktur. Perusahaan kami menyediakan fasilitas layanan angkutan karyawan dari dan ke lokasi pabrik kami di Cikarang.

Terdapat 2 mekanisme fasilitas yang kami sediakan. Pertama, kami menyediakan layanan angkutan langsung kepada karyawan. Kedua, kami bekerja sama dengan perusahaan angkutan untuk menyediakan layanan angkutan kepada karyawan.

Pertanyaan saya, bagaimana mekanisme perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas 2 mekanisme fasilitas layanan angkutan karyawan yang perusahaan kami lakukan? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Zafran, Cikarang.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Zafran. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa fasilitas layanan angkutan yang dilakukan perusahaan Bapak pada dasarnya merupakan jenis jasa angkutan umum di darat.

Awalnya, jasa angkutan umum di darat masuk ke dalam salah satu jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

“(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:


j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;”

Kemudian, dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jasa angkutan umum di darat dihapus dari jenis jasa yang dikenai PPN. Kini, jasa angkutan umum di darat merupakan jasa kena pajak (JKP) yang diberi fasilitas PPN dibebaskan.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 7 UU HPP yang berbunyi:

“(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:


j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;”

Ketentuan pembebasan mengenai jasa angkutan umum di darat selanjutnya dijelaskan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).

Sejalan dengan ketentuan dalam UU HPP, pada Pasal 10 huruf h PP 49/2022 menyebutkan jasa angkutan umum di darat sebagai salah satu jenis JKP tertentu bersifat startegis yang atas impor dan/atau penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) PP 49/2022 memperjelas jenis jasa angkutan umum di darat terdiri atas jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum kereta api. Adapun pengertian dari jasa angkutan umum di jalan dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (2) PP 49/2022 yang berbunyi:

“(2) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.”

Dalam perinciannya, jasa angkutan karyawan masuk ke dalam salah satu jenis jasa angkutan umum di jalan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e PP 49/2022.

Secara lebih detail, Penjelasan Pasal 19 ayat (3) huruf e PP 49/2022 menyebutkan pengertian dari angkutan karyawan adalah kegiatan pelayanan angkutan karyawan atau pekerja dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja kepada karyawan atau pekerja.

Berdasarkan pada pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai jasa angkutan karyawan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, kegiatan layanan angkutan karyawan diberikan untuk karyawan dari dan ke lokasi kerja. Kedua, pemberian layanan angkutan karyawan harus diberikan langsung oleh pemberi kerja kepada karyawan.

Pada mekanisme pertama fasilitas yang diberikan perusahaan Bapak, perusahaan Bapak menyediakan langsung fasilitas layanan angkutan karyawan dari dan ke lokasi pabrik. Untuk itu, pada mekanisme pertama terpenuhi kriteria JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Dengan demikian, atas penyerahan jasa angkutan karyawan dengan menggunakan mekanisme pertama mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Pada mekanisme kedua, perusahaan Bapak bekerja sama dengan perusahaan angkutan karyawan untuk menyediakan layanan angkutan karyawan bagi karyawan perusahaan dari dan ke lokasi pabrik.

Dalam hal ini, perusahaan Bapak tidak memberikan jasa angkutan karyawan secara langsung kepada karyawan sehingga tidak memenuhi ketentuan jasa angkutan karyawan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Dengan demikian, atas penyerahan jasa angkutan karyawan dengan menggunakan mekanisme kedua tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Adapun atas penyediaan kendaraan oleh perusahaan angkutan kepada Perusahaan Bapak dipungut PPN dengan tarif sebesar 11%.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa atau Kamis guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, UU HPP, PP 49/2022, UU PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih