Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baja dari China, Jepang, Korsel, dan Vietnam Kena BMAD 4%-26%

A+
A-
3
A+
A-
3
Baja dari China, Jepang, Korsel, dan Vietnam Kena BMAD 4%-26%

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memberlakukan bea masuk anti-dumping (BMAD) dengan tarif 3,84% hingga 26,39% pada gulungan baja dingin (steel-based cold rolled coils) berbahan dasar besi murni atau campuran dengan lebar lebih dari 1,3 meter.

Kementerian Perdagangan dan Industri Malaysia (MITI) mengatakan BMAD ini dikenakan atas gulungan baja yang diimpor dari China, Jepang, Korea Selatan dan Vietnam. Pemerintah menerapkan BMAD tersebut untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil.

“Bea Cukai Malaysia akan memberlakukan pemungutan BMAD yang akan berlaku selama 5 tahun, dari 25 Desember 2019 hingga 24 Desember 2024. Melalui pengenaan BMAD ini diharapkan masalah praktik perdagangan tidak adil akan ditangani,” demikian pernyataan MITI, Kamis (26/12/2019)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

MITI mengatakan pemerintah mengenakan BMAD setelah menyelesaikan penyelidikan anti-dumping mengenai impor gulungan baja dingin. Penyelidikan tersebut berdasarkan petisi yang diajukan Mycron Steel CRC Sdn Bhd atas nama industri dalam negeri yang memproduksi gulungan baja dingin.

Pemohon menuduh barang dagangan dari negara yang dituduhkan diimpor ke Malaysia dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di pasar domestik masing-masing. Hal ini sontak mencederai industri gulungan baja lokal di Malaysia.

Adapun penyelidikan tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Malaysia sesuai dengan Undang-Undang Tugas Countervailing and Anti-Dumping Duties Act 1993 and Countervailing dan Anti-Dumping Duties Regulation 1994 mulai 29 Maret 2019.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Namun, pemerintah memutuskan BMAD tidak akan dikenakan pada impor bahan baku pembuatan kaleng makanan berlapis timah (tin mill black plate). Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan BMAD pada barang yang diperlukan untuk otomotif.

Secara lebih terperinci, gulungan baja yang diimpor dari produsen atau eksportir Jepang akan dikenakan tarif paling tinggi, yaitu sebesar 26,39%. Kemudian, BMAD untuk gulungan besi asal Vietnam akan dikenai BMAD sebesar 20,13%.

Selanjutnya, gulungan baja asal Cina dikenai BMAD sebesar 26,38%. Namun, khusus untuk gulungan baja yang diproduksi Maanshan Iron and Steel Co Ltd dikenai BMAD sebesar 4,76%, Angang Steel Co Ltd dikenakan bea 4,82%, dan Shougang Jingtang United Iron & Steel Co Ltd dikenai bea 8,74%.

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Sementara itu, gulungan baja dari Korea Selatan dikenai tarif paling rendah, yaitu 3,84%. Namun, gulungan baja yang diproduksi oleh POSCO, perusahaan asal korea Selatan, tidak dikenakan BMAD. Namun, untuk gulungan baja yang diproduksi POSCO Vietnam akan dikenai BMAD 7,7%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gulungan besi, impor besi, impor baja, malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB
MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?