Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bakal Ada Akun Wajib Pajak, Aktivasinya Pakai Verfikasi Wajah

A+
A-
27
A+
A-
27
Bakal Ada Akun Wajib Pajak, Aktivasinya Pakai Verfikasi Wajah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan aplikasi akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) diterapkan sejalan dengan implementasi coretax administration system (CTAS) pada Juli 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan taxpayer account bakal mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebelum menggunakan taxpayer account, wajib pajak nantinya perlu melakukan aktivasi yang salah satu membutuhkan verifikasi biometrik wajah.

"Jadi biometrik wajahnya difoto, masuk ke sistem, dan kita akan connect-kan dengan yang ada di data dukcapil," katanya dalam video Kupas Tuntas Coretax Proses Bisnis Registrasi yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dedi mengatakan wajib pajak dapat melakukan aktivasi taxpayer account dapat dilakukan setelah nomor induk kependudukan (NIK) valid sebagai NPWP. Secara umum, aktivasi taxpayer account ini terdiri atas 5 langkah.

Pertama, wajib pajak setelah melakukan pendaftaran perlu mengecek email untuk mendapatkan password sementara. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan email yang digunakan aktif.

Kedua, wajib pajak perlu masuk ke aplikasi taxpayer account untuk memasukkan NPWP dan password sementara. Ketiga, dilakukan validasi data email, nomor handphone, dan verifikasi biometrik wajah.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Wajib pajak yang email-nya sudah divalidasi akan memperoleh konfirmasi berupa sandi khusus yang dikirimkan ke email dan tinggal diklik. Sedangkan untuk validasi nomor handphone, akan dikirimkan notifikasi ke melalui SMS sehingga wajib pajak perlu memastikan ada pulsa yang tersedia.

Adapun soal verifikasi biometrik wajah, dilakukan dengan mencocokkan foto wajib pajak dengan data pada dukcapil untuk memastikan yang bersangkutan memiliki nomor identitas tersebut.

Apabila semua data valid, Dedi menjelaskan langkah keempat adalah wajib pajak perlu membuat password baru untuk taxpayer account. Kelima, wajib pajak perlu membuat passphrase untuk tanda tangan digital pada dokumen perpajakan.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

"Silakan isi kolom passphrase, bisa sama dengan password atau dengan sandi yang lain. Misalkan password-nya pakai kode angka, passphrase-nya pakai huruf, bisa," ujarnya.

Apabila proses aktivasi telah selesai, wajib pajak pun dapat mulai menggunakan taxpayer account untuk semua aktivitas perpajakan. Aktivitas perpajakan tersebut antara lain pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. (sap)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, CTAS, taxpayer account, akun wajib pajak, PSIAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama