Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2022, pemerintah memberikan fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Kepala Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Ambar Susilowati menyebut penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor. Saat ini, penyampaian laporan realisasi impor baru bisa dilakukan manual.

"Ke depan untuk [penyampaian realisasi impor barang untuk] panas bumi kami akan akomodasi SSm [Single Submission] generasi 2 yang saat ini masih dalam pembahasan. Mudah-mudahan dapat diakomodasi," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Berdasarkan PMK 172/2022, lanjut Ambar, penyampaian realisasi impor harus dilaksanakan paling lambat 30 hari. Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan sampai dengan diserahkannya laporan realisasi impor.

Dia menjelaskan DJBC belum memiliki aplikasi untuk mewadahi pelaporan realisasi impor yang memperoleh fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi secara elektronik. Pelaporan realisasi impor harus dilakukan secara manual kepada kantor pusat DJBC dan kanwil/KPU.

Namun, laporan realisasi impor dapat disampaikan melalui email. Pada kantor pusat, laporan realisasi disampaikan ke alamat email [email protected], sedangkan untuk kanwil/KPU dapat ditanyakan kepada masing-masing kantor.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

"Untuk pelaporan yang manual itu disampaikan ke kanwil dan kantor pusat melalui email, bisa untuk mempermudah," ujar Ambar.

PMK 172/2022 juga mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Fasilitas tersebut termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Pembebasan bea masuk diberikan dengan ketentuan: barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Selain pembebasan bea masuk, fasilitas yang didapat lainnya berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang kena pajak tertentu yang dipakai untuk penyelenggaraan panas bumi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, fasilitas bea masuk, insentif pajak, kegiatan panas bumi, barang impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen