Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batas Penyampaian NPPN Sudah Lewat, Tak Lapor Berarti Pilih Pembukuan

A+
A-
10
A+
A-
10
Batas Penyampaian NPPN Sudah Lewat, Tak Lapor Berarti Pilih Pembukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2023.

Ditjen Pajak (DJP) sendiri memastikan tidak ada perpanjangan atau perubahan ketentuan mengenai tenggat pemberitahuan NPPN. Pemberitahuan penggunaan NPPN sendiri disampaikan melalui kanal DJP Online atau Kring Pajak, baik telepon 1500200 atau live chat di pajak.go.id.

"Apabila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN hingga 31 Maret, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sesuai dengan PMK 54/2021, pemberitahuan menggunakan NPPN disampaikan dalam 3 bulan pertama tahun pajak bersangkutan. Namun, jika wajib pajak baru terdaftar maka jangka waktunya adalah 3 bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dulu.

Bila sudah telanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi tidak bisa lagi melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN pada tahun pajak berikutnya.

Perlu diketahui, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menggunakan NPPN sepanjang peredaran brutonya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Peredaran bruto yang dimaksud didasarkan pada jumlah keseluruhan omzet dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya.

Adapun daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi telah terlampir dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak PER-17/PJ/2015. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, wajib pajak orang pribadi, NPPN, pembukuan, pencatatan, PMK 54/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama