Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

A+
A-
12
A+
A-
12
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan skema TER, PPh Pasal 21 terutang akan lebih besar pada bulan didapatkannya THR. Namun, pada Desember, masih ada kemungkinan lebih bayar ataupun kurang bayar. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/3/2024).

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan 4 contoh penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam 1 tahun pajak, termasuk ketika menerima tunjangan hari raya (THR), bonus, atau uang lembur.

“#KawanPajak menghitung PPh Pasal 21 semakin simpel, lho. Termasuk juga jika kita menerima THR, bonus, atau uang lembur. Yuk, segera simak ilustrasi penghitungannya, berikut ini,” tulis DJP dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan pada contoh penghitungan dalam unggahan tersebut, penghasilan bruto pada bulan-bulan-bulan pegawai tetap menerima THR, bonus, atau uang lembur tercatat lebih besar. Hal ini berkorelasi pada perbedaan tarif (TER) yang juga lebih besar.

Namun demikian, hal tersebut tidak menambah beban pajak dalam 1 tahun (menggunakan ketentuan Pasal 17 UU PPh). Saat penghitungan 1 tahun pajak (Desember), ada yang tercatat lebih bayar. Namun, ada juga yang tercatat kurang bayar.

Sesuai dengan PMK 168/2023, tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas TER sesuai dengan PP 58/2023 (untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir) dan tarif berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (untuk penghitungan 1 tahun/bagian tahun pada masa pajak terakhir).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berdasarkan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bulanan).

Perlu diingat, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berbeda. Untuk penghitungan dengan TER bulanan, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak. Untuk penghitungan 1 tahun pajak, tarif dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

Selain mengenai penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER saat pegawai tetap menerima THR, ada pula ulasan terkait dengan kesiapan DJP mengantisipasi lonjakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2023.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penghitungan THR Tidak Bisa Digeser ke Bulan Lain

Akumulasi penghasilan bruto pada masa pajak diterimanya THR oleh pegawai tetap menjadi dasar pengenaan pajak dengan skema TER bulanan. Besaran THR tidak bisa digeser ke bulan lain untuk menghindari pengenaan PPh Pasal 21 yang lebih rendah pada bulan tertentu.

"THR yang diterima di 2024 digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya," tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet. (DDTCNews)

Kelebihan Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Jika jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang salama 1 tahun/bagian tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

“[Pengembalian kelebihan] beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Adapun tidak termasuk kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan adalah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 bagi Pemotong Pajak

Jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jika terjadi kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan itu dapat diperhitungan dengan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya tanpa harus berurutan. (DDTCNews)

Kesiapan Sistem DJP pada Musim Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan memastikan server aman jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2024. Menurutnya, DJP telah mempersiapkan infrastruktur untuk mencegah DJP Online down.

"Setiap periode penyampaian SPT Tahunan, DJP senantiasa mempersiapkan infrastruktur sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan nyaman," katanya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dwi mengatakan DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Agar lebih mudah, wajib pajak pun diimbau menyampaikan SPT Tahunan secara online. (DDTCNews)

Pengadilan Pajak

Berdasarkan pada Laporan Kinerja (Lakin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan berbagai upaya dalam konteks tranformasi pada tahun lalu. Upaya difokuskan pada 5 aspek. Simak ‘Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu’.

Pertama, implementasi sistem e-tax court. Kedua, modernisasi layanan. Ketiga, roadmap pengembangan berkelanjutan hakim dan panitera. Keempat, pengembangan automasi layanan: IKH Online. Kelima, pengembangan atau pemanfaatan data analytic sengketa pajak. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, tarif efektif PPh Pasal 21, TER, Ditjen Pajak, DJP, PPh Pasal 21, THR, bonus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizky Fadhillah

Rabu, 20 Maret 2024 | 01:06 WIB
Jika gaji bulanan pegawai setiap bulan tidak kena pajak alias dibawah PTKP, Tetapi ketika digabung dgn THR akan kena tarif TER, namun ketika dihitung di Desember nti pegawai tsb tidak terkena pajak, pertanyaannya apa bisa THR diperhitungkan di Desember saja ? krna jika dihitung Gaji + THR maret akan ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama